Bawa Senjata, Pelaku Curanmor di Malang Ditembak Polisi
Sebuah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Kerto Raharjo, Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru pada 9 September 2021, lalu sekitar pukul 02.30 dinihari.
Pelaku curanmor tersebut adalah dua laki-laki berinisial MB, usia 41 tahun, warga Desa Jatiroto, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember dan ZA, usia 20 tahun warga Desa Randuagung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudho Riambodo mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut merupakan partner in crime dalam melakukan aksi curanmor.
"Awalnya, kedua tersangka saling bertemu di daerah Lumajang. Setelah itu, mereka berdua berboncengan naik sepeda motor Honda Vario, masuk wilayah Kota Malang untuk mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri," ujarnya pada Senin 4 Oktober 2021.
Tercatat kata Tinton keduanya sudah melakukan aksi serupa di dua lokasi berbeda. Sampai akhirnya aksi kedua pelaku tersebut terendus saat mencuri motor di Ketawanggede, Lowokwaru, Kota Malang.
Saat itu mereka menyasar motor milik Nuraini Susanti yang sedang terparkir di depan teras. Melihat kondisi telah sepi, tersangka MB langsung bergerak mencuri motor tersebut. Sedangkan tersangka ZA, bertugas memantau kondisi sekitar.
"Anggota kami yang saat itu sedang melakukan giat patroli malam di wilayah Kecamatan Lowokwaru, mendapatkan informasi tentang adanya curanmor tersebut. Anggota pun langsung mendatangi lokasi kejadian," katanya.
Ketika melancarkan aksinya dengan membobol tempat kunci motor dengan kunci T, ujar Tinton, anggota Reskrim Polresta Malang Kota memantau dari jauh. Setelah kabur membawa motor milik korban, petugas langsung bergerak mengejar kedua tersangka hingga di Jalan Raya Singosari. "Sesampainya di Jalan Raya Singosari, anggota berhasil memepet laju sepeda motor salah satu tersangka hingga terjatuh," ujarnya.
Namum saat akan ditangkap ujar Tinton, pelaku melakukan perlawanan dengan mengeluarkan pistol air gun jenis revolver dan FN. Melihat hal itu, personel kepolisian lalu melepaskan timah panas yang terkena kaki salah satu tersangka berinisial MB.
"Waktu digrebek di daerah Jalan Raya Singosari pelaku mengeluarkan senjatanya hampir menembakkan ke anggota kami, dengan sigap anggota kami melakukan tindakan tegas dan terukur, terkena di kaki salah satu pelaku," katanya.
Setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam kata Tinton diketahui kedua tersangka juga telah mencuri sepeda motor di wilayah Sukun dan Kedungkandang. "Motor curian tersebut, dijual tersangka di daerah Jember dan Lumajang," ujarnya.
Sementara untuk senjata air gun tersebut ujar Tinton didapat MB dari salah satu temannya. Polisi hingga kini masih mendalami siapa penyedia senjata itu.
Adapun motif dari kedua tersangka melakukan aksi curanmor adalah karena faktor ekonomi. Akibat perbuatannya kedua pelaku terancam kurungan maksimum tujuh tahun penjara karena melanggar pasal 363 KUHP.