Bawa Sajam Hendak Tawuran, 7 Remaja di Sidoarjo Diciduk Polisi
Sekelompok remaja yang meresahkan masyarakat kembali terjadi di wilayah Sidoarjo. Unit Reskrim Polresta Sidoarjo kembali mengamankan sejumlah remaja saat hendak tawuran dengan kelompok lain. Mereka diamankan polisi karena terbukti memiliki senjata tajam.
Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana, menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat, polisi mendatangi sebuah rumah di Desa Watutulis, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, Rabu 8 Mei 2024 dini hari. Didapati sebanyak 26 remaja, tiga diantaranya perempuan beserta sejumlah barang bukti senjata tajam (sajam).
"Polsek Prambon mendapatkan laporan dari warga ada puluhan remaja yang berkumpul di sebuah rumah tersangka BFDS pelajar 18 tahun di daerah Watutulis. Warga curiga mereka adalah kelompok pemuda yang akan tawuran. Kemudian anggota kami langsung mendatangi rumah tersebut dan didapatkan 26 remaja beserta barang bukti sembilan bilah senjata tajam," ucap AKBP Deny Agung, Selasa 21 Mei 2024.
Dari hasil pemeriksaan polisi, mereka mengaku berasal dari tiga kelompok gangster kemudian tergabung dalam Whatsapp Group yang dibuat sekitar dua Minggu lalu oleh RA, 17 tahun, asal Pandaan.
Peristiwa tersebut bermula pada Selasa, 7 Mei 2024 para pelaku berkumpul di rumah B.F.D.S, sebagian diantara mereka awalnya berencana untuk minum miras. Bahwa saat itu R.A dari Pandaan menuju rumah B.F.D.S di Desa Watutulis bersama dengan sekitar 11 orang kawannya mengendarai sepeda motor diantaranya adalah Anak R.A, M.I,.F dan M.F.A yang masing-masing sudah membawa senjata tajam yang rencananya akan dipergunakan untuk tawuran dengan kelompok lain di wilayah Tulangan, Sidoarjo.
"Namun, saat berkumpul di rumah tersebut, pesan ajakan tawuran melalui media sosial tak kunjung direspon oleh kelompok lain. Karena tak kunjung mendapatkan balasan pesan terkait ajakan tawuran, sehingga ketiga kelompok yang sudah berkumpul di rumah B.F.D.S. akan minum miras," lanjut AKBP Deny Agung Andriana.
Untuk kepentingan pemeriksaan, ada tujuh remaja yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951.
Tujuh tersangka yang terbukti atas kepemilikan senjata tajam tersebut B.F.D.S., 18 tahun, M.I.F.19 tahun, P.A.20 tahun, lalu empat lainnya berusia 17 tahun yakni R.A., F.C., M.S.F. dan M.F.A.
Advertisement