Bawa Sabu Senilai Rp450 Juta, Sopir Travel Asal Jember Diciduk
Kurir sabu berinisial AB, warga Rambipuji Jember, diciduk Polres Sampang, Jawa Timur. AB Ditangkap saat membawa sabu seberat 2,5 ons senilai Rp450 juta di bagasi mobilnya. Rencananya, kurir yang berkerja sebagai sopir travel ini, hendak mengirim sabu dari Sokobanah, Sampang, ke Bali.
"Tersangka kedapatan membawa sabu-sabu seberat 2,5 ons dengan perkiraan senilai Rp450 juta," kata Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz, Selasa 17 November 2020.
Kurir berinisial AB berprofesi sebagai sopir travel. Dari pengakuannya, ia sudah tiga kali mengirim sabu-sabu ke wilayah Bali. Untuk satu kali pengiriman, AB yang telah ditetapkan sebagai tersangka mendapatkan upah sebesar Rp3 juta.
Penangkapan dilakukan setelah tersangka AB bertransaksi dengan bandar sabu-sabu berinisial IA di Sokobanah. Bandar tersebut kini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Pamekasan. "Jadi, tersangka AB ini tergiur dengan upah jutaan rupiah, karena upah dari hasil sopir travel hanya Rp500 ribu untuk satu kali berangkat," kata Kapolres.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang AKP Harjanto Mukti Eko Utomo menambahkan bahwa dalam penangkapan di lokasi kejadian ada empat orang diringkus. Saat penangkapan, polisi juga sempat memintai keterangan para penumpang mobil travel yang dikemudikan tersangka AB. Mereka tidak lain merupakan istri dan anak tersangka, serta saudara dari istrinya. "Mereka tidak tahu bahwa ada transaksi antara AB dengan bandar, bahkan istri tersangka saat transaksi sedang tidur di mobil," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Ant)
Advertisement