Bawa Sabu-sabu, Dua Warga Malaysia Ditangkap di Perbatasan
Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Batalyon Infanteri 511/Dibyatara Yodha menangkap warga Malaysia berinisial AR dan MI karena membawa 13 gram sabu-sabu saat memasuki Indonesia melalui portal titik nol perbatasan Indonesia-Malaysia, Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
"Keduanya berhasil diamankan saat diperiksa tim gabungan dari Satgas Pamtas Yonif 511/DY, Satuan Narkoba Polres Bengkayang serta Polsek Jagoi Babang saat melintas batas di kawasan Jagoi Babang pada Rabu (14/11)," kata Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe di Pontianak, seperti dikutip dari Antara Kamis 15 November 2018.
Berdasarkan laporan Satgas Pamtas kejadian tersebut sekitar pukul 10.30 WIB, saat petugas mencurigai AR dan MI yang akan memasuki ke Jagoi Babang dengan menggunakan kendaraan mobil dengan nomor polisi QCE 2025.
"Mobil yang ditumpangi kedua WN Malaysia itu diparkir di zona bebas perbatasan. Namun tampak oleh personel Satgas Pamtas 511/DY ada satu orang mondar mandir di warung depan pos jaga sehingga menimbulkan kecurigaan sehingga langsung didatangi dan dilakukan pemeriksaan," ujar kapendam.
Sabu-sabu itu ditemukan ketika personel 511/DY bersama tim gabungan lainnya menggeledah AR. Kecurigaan petugas gabungan terbukti saat bungkusan plastik berisikan butiran kristal yang diduga barang haram itu didapatkan di saku celana AR.
Menurut pengakuan kedua warga negara Malaysia itu, narkotika jenis sabu-sabu itu rencananya dijual ke wilayah Jagoi Babang dan sudah ada pemesan atau pembelinya.
Dari keduanya berhasil disita paket sabu-sabu seberat 13 gram, satu unit kendaraan roda empat, uang sebesar 323 RM dan sebesar Rp200 ribu, dua buah IC (identity card), dua buah kartu D (driving licence card) dan dua buah handphone.
"Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan ke Polres Bengkayang guna menjalani proses lebih lanjut," katanya. (ant)