Bawa Sabu 31,92 Gram, Pria Asal Malang Diciduk Polisi Situbondo
Seorang warga Kecamatan Sukun, Kota Malang berinisial SP tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu oleh anggota Satresnarkoba Polres Situbondo. Pria berusia 47 tahun ini kedapatan membawa sabu seberat 31,92 gram.
Penangkapan tersangka SP di salah satu rumah warga Desa Curahkalak, Kecamatan Jangkar Situbondo, Senin 10 April 2023 malam sekitar pukul 22.30 WIB. Tersangka SP hendak melakukan transaksi sabu saat ditangkap polisi.
Kasatresnarkoba Polres Situbondo, AKP Ernowo mengatakan, penangkapan tersangka pengedar sabu-sabu berinisial SP warga Kota Malang, itu setelah anggota Satresnarkoba mengendus ada transaksi sabu di Desa Curahkalak, Kecamatan Jangkar, Situbondo. Begitu cukup bukti, anggota Satresnarkoba bergerak cepat ke lokasi menangkap tersangka SP, warga Kota Malang itu.
"Saat ditangkap, anggota Satresnarkoba tidak hanya mengamankan sabu seberat 31.92 gram. Tapi, juga menyita handphone Oppo, bungkus plastik warna merah muda, dan tas abu-abu. Semua barang bukti diamankan di Mapolres Situbondo bersama tersangka SP," kata AKP Ernowo dikonfirmasi Ngopibareng.id, Selasa 11 April 2023 sore.
Penyidik Satresnarkoba Polres saat ini masih memeriksa intensif tersangka SP. Karena, polisi akan mengembangkan kasusnya untuk mengungkapkan jaringan peredaran narkoba dari tersangka SP.
"Karena itu, tersangka SP masih terus diperiksa intensif penyidik Satresnarkoba Polres. Tersangka SP dijetat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap AKP Ernowo.
Advertisement