RS Laporkan Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 ke Polisi
Ketua Gugus Tugas Kuratif Jawa Timur, dr Joni Wahyuhadi mengungkapkan pemulangan paksa jenazah pasien covid-19 beserta bed di RS Paru, Surabaya sudah dilaporkan ke polisi.
"Jadi, sudah dilaporkan ke polisi," kata Joni, Rabu 10 Juni 2020 di Gedung Negara Grahadi.
Ia mengatakan, tak seharusnya keluarga dan kerabat melakukan tindakan itu. Apalagi secara paksa membawa bed rumah sakit dan melakukan tindakan kekerasan ke petugas keamanan RS Paru.
Kata Joni, pihak rumah sakit sudah memberikan pelayanan yang maksimal. Namun pihak keluarga tidak menerimanya dengan berbagai alasan. Hingga terjadi pengambilan paksa pasien covid-19 oleh keluarga.
"Pasien itu sudah meninggal sejak pukul 05.00 WIB. Lalu pihak RS Paru berusaha menghubungi keluarga pasien. namun tak ada jawaban hingga 3 jam kemudian. Pukul 08.00, keluarga sudah bisa dihubungi dan diberitahu bahwa pasien meninggal kasrena covid-19," katanya.
Tak lama setelah itu, lanjut Joni, pihak keluarga melakukan negosiasi dan meminta izin kepada pihak rumah sakit untuk masuk ke ruangan perawatan untuk melihat kondisi pasien. Pihak rumah sakit juga sudah menyediakan APD untuk keluarga.
"Lalu, dua orang masuk dengan memaksa untuk melihat jenazah. Pada saat itu posisi jenazah sudah dibungkus plastik," kata Joni.
Setelah melihat dan memastikan bahwa pasien sudah meninggal, dua orang itu kemudian minta izin untuk berunding dengan keluargnya lainnya. Namun tiba-tiba, pukul 11.00 ada 10-15 orang datang memaksa masuk RS Paru dan mengambil paksa pasien Covid-19.
"Jenazahnya dibawa paksa beserta bednya. Pihak rumah sakit sudah meminta petugas keamanan untuk menghentikan. Tapi mereka tetap bersikeras untuk ambil jenazah," katanya.
Setelah itu, pihak RS Paru menggunakan dua ambulans dan petugas memakai APD datang ke rumah jenazah untuk dilakukan pemakaman sesuai protap covid-19. Namun, pihak keluarga menolak. Bahkan warga yang ikut bertakziah mengamuk dan memukul mobil ambulans.
Kata Joni, pelaku pemukulan tersebut melanggar undang-undang karantina Indonesia. Mereka bisa dikenai pidana.
"Siapa saja yang melawan protokol kesehatan bisa dikenai sanksi. Hukumannya pidana, bukan sanksi administrasi," katanya.
Advertisement