Bawa Pil Koplo 2 Pria di Mojokerto Terjaring Razia, 1 Kabur
Razia lalu lintas yang dilakukan oleh Satlantas Polres Mojokerto Kota pada Sabtu 2 Desember 2023 malam menjadi petaka bagi dua orang pria ini. Mereka terciduk bawa Pil koplo atau pil dobel L.
Mereka adalah MB warga Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto dan EA warga Desa Sebani Kecamatan Tarik, Sidoarjo.
Kasatlantas Polres Mojokerto Kota AKP Sudirman menjelaskan, kejadian ini berawal saat pelaksanaan razia atau offensif di Jalan Brawijaya, Kecamatan Kranggan.
Saat itu petugas bersiaga untuk melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas. Sekitar pukul 20.30 WIB, melintas dua pria tak memakai helm berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam.
"Saat akan dihentikan pengendara yang berboncengan tersebut berusaha menghindar. Sehingga dilakukan pengaman terhadap kedua orang tersebut," kata Sudirman, Senin 4 Desember 2023.
Saat akan dilakukan pemeriksaan, EA yang saat itu posisinya sedang dibonceng berhasil melarikan diri. Polisi pun semakin curiga dan melakukan penggeledahan secara intensif terhadap temannya, MB.
"Yang satunya nama panggilanya EA warga Sebani, Tarik berhasil melarikan diri. Saat dilakukan penggeledahan terhadap MB, didapatkan barang bukti berupa 2 plastik klip berisi tablet dobel L dan HP," terangnya.
MB beserta barang bukti yang ditemukan diserahkan kepada Satresnarkoba Mojokerto Kota untuk dilakukan pemerikasaan lebih lanjut.
"Dalam pemeriksaan terhadap MB menerangkan bahwa tablet dobel L yang dibawanya akan diserahkan kepada pembelinya," tandas Sudirman.
Advertisement