Bawa Nama Orangtua saat Cekcok, Pria di Jember Dibacok Celurit
Hanya karena gara-gara pengecatan sepeda motor, IM tega membacok temannya sendiri. Pria 20 tahun yang merupakan warga Kelurahan Kranjingan, Kecamatan Sumbersari, Jember itu sudah diamankan petugas kepolisian dari Polsek Ajung.
Kapolsek Ajung Iptu Idham Khalid mengatakan, korban bernama Didik Hariyanto, terlibat cekcok dengan tersangka. Warga Desa Rowo Indah, Kecamatan Ajung itu cekcok hanya karena persoalan pengecatan sepeda motor, pada 5 Mei 2022.
“Saat terlibat cekcok, korban membawa nama orangtua tersangka yang sudah meninggal dunia,” kata Khalid.
Tidak lama kemudian, tersangka dan korban pulang ke rumah masing-masing. Namun, tidak lama kemudian tersangka ternyata menyusul korban ke rumahnya. Tersangka datang sambil marah dan membawa sebilah celurit. Korban kembali terlibat cekcok dengan tersangka.
Kali ini tersangka langsung mengayunkan celurit yang dibawanya kepada korban. Korban berusaha menghindar dengan menundukkan badannya menghindari serangan tersangka.
“Tersangka langsung menyerang korban menggunakan celurit. Korban menghindar, namun tetap terkena sabetan tersangka. Korban mengalami luka robek di bagian punggung,” jelas Khalid.
Belum cukup sampai di situ, setelah celurit yang dipegangnya terlepas dan jatuh, tersangka masih memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kosong. Aksi penganiayaan yang dilakukan tersangka baru berhasil dihentikan setelah dilerai oleh sejumlah warga.
Korban yang mengalami luka cukup parah langsung dibawa ke rumah sakit. Hingga saat ini korban masih menjalani perawatan. Sementara keluarga korban melapor ke Polsek Ajung. Hanya butuh waktu 12 jam setelah korban melapor, Unit Reskrim Polsek Ajung berhasil menangkap tersangka di rumahnya.
Di hadapan penyidik tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya. Tersangka mengaku nekat membacok korban karena merasa tidak terima nama orang tuanya yang sudah meninggal dunia dibawa-bawa oleh korban.
“Tersangka sudah kami amankan di Polsek Ajung. Kita jerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman di bawah lima tahun penjara,” pungkas Khalid.