Bawa Kabur Pelajar SMP, Pemuda Desa Diamankan Polisi
DW, 19 tahun, harus berurusan dengan aparat kepolisian. Gara-garanya, pemuda asal Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng, Banyuwangi membawa kabur YC, 13 tahun, tanpa seizin orang tuanya. Tidak hanya membawa lari, DW juga menyetubuhi siswi SMP tersebut.
YCÂ yang masih duduk di bangku kelas IX SMP bertemu dengan DW pada Sabtu, 23 November 2019. DW mengajak korban berjalan-jalan. Setelah puas berjalan-jalan, korban diajak menginap di sebuah pondok yang ada di area persawahan di wilayah Desa Sraten, Kecamatan Cluring.
"Di sana tersangka sempat melakukan perbuatan mesum terhadap korban. Akan tetapi tidak sampai berhubungan badan," kata Kapolsek Rogojampi, Kompol Agung Setyo Budi, Jumat, 6 Desember 2019.
Keesokan harinya, bukan diantar pulang, korban justru diajak ke wisata Pulau Merah. Di tempat ini korban kembali diajak bermalam. Dalam setiap kesempatan pelaku selalu merayu korban untuk melakukan hubungan badan. Namun korban terus menolaknya.
Hari berikutnya korban dibonceng menuju wisata De Djawatan. Tidak berputus asa, tersangka terus merayu melancarkan bujuk rayu agar korban mau diajak berhubungan badan.
Kali ini tersangka berjanji akan menikahi korban jika bersedia melakukan hubungan badan. Rayuan ini ternyata jitu. Korban termakan gombalan tersangka dan bersedia berhubungan badan.
"Tersangka lalu melakukan perbuatan cabul dan melakukan hubungan suami istri. Setelah 2 hari berselang, korban baru diantar pulang ke rumahnya," kata Agung.
Orang tua korban merasa senang atas kepulangan anaknya. Sebab anaknya sudah tidak pulang selama beberapa hari. Namun kegembiraan itu hanya sesaat. Kepada orang tuanya, korban mengaku telah disetubuhi tersangka. Tidak terima dengan apa yang dialami anaknya, orang tua korban melapor ke Polsek Rogojampi.
Atas dasar laporan ini Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka. Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam kasus ini. Diantaranya, satu setel baju tidu lengan pendek, celana panjang warna biru motif Doraemon. Satu jaket warna merah dan hitam. Satu unit sepeda motor dan satu unit HP merk Realme warna Hitam.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) sub pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 332 ayat (1) ke (1e) KUHP," kata Agung.
Advertisement