Bawa Kabur Motor Teman Kencannya, Pria Asal Indramayu Dituntut 5 Tahun Penjara
Yunius Hermawan asal Desa Bangkaloa Ilir, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu terancam pidana penjara 5 tahun. Pria 32 tahun itu membawa kabur motor teman kencannya usai diajak bermalam di salah satu hotel bintang 4 di Mojokerto.
Pria yang berdomisili di Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan Jombang itu membawa kabur sepeda motor milik Elly Mita Oktavia 28 tahun. Perempuan asal Lamongan itu dikenal lewat aplikasi kencan.
Kasus ini tengah masuk di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Hari ini Senin 8 Juli 2024, Yunius menjalani sidang tuntutan di Ruang Sidang Cakra. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak serta dua anggotanya, Yayu Mulyana dan Jantiani Longli Nartasi.
Terdakwa Yunius tak didampingi penasihat hukum. Sementara tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mojokerto, Alaix Bikhukmil Hakim.
Jaksa pengganti Sri Widayati Isminingsih itu menilai terdakwa bersalah melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Yunius membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol S 2287 JCK, milik Elly Mita Oktavia. ”Terdakwa telah melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian,” ujarnya.
Karena itu, Alaix menjatuhi hukuman penjara kepada terdakwa. ”Meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan,” ucapnya.
Diketahui, Yunius dan Elly ini tidak lama kenal lewat aplikasi dating. Namun, ketika berkenalan, Yunius memakai nama samaran Rio. Selain itu, terdakwa juga mengaku berstatus duda anak satu dan bekerja sebagai karyawan di Bank Malang. Hubungan mereka berlanjut hingga bertukar nomor WhatsApp.
Lalu terdakwa mengajak Elly bertemu dengan dalih akan dikenalkan kepada orang tuanya. Terdakwa yang bertempat tinggal di Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan Jombang itu meminta dijemput di Terminal Kertajaya Mojokerto pada 8 Maret 2024 sore. Saat itu, korban mengendarai motor Honda Beat bernopol S 2287 JCK. Kemudian, mereka check in di Hotel Aston Mojokerto.
Malam harinya, terdakwa mengajak korban jalan-jalan ke Sunrise Mall. Setelah itu balik ke hotel dan bermalam di sana. Keesokan harinya, 9 Maret 2024, aksi pencurian itu terjadi saat korban ke kamar mandi.
Pada saat itulah Yunius memanfaatkan untuk mengambil kunci motor korban. "Pada saat keluar itu dimanfaatkan terdakwa untuk mengganti kunci motor korban. Jadi dia sudah menyiapkan kunci palsu,” ujarnya.
Terdakwa menukar kunci motor Honda Beat milik korban yang disimpan di dalam tas. Ketika korban kembali, tiba-tiba terdakwa pamit pulang untuk mengambil mobil sekitar pukul 09.00 WIB. Meski begitu, korban tidak menaruh curiga karena terdakwa tak membawa barang apa pun.
Korban menunggu terdakwa hingga siang namun tak kunjung balik. Terdakwa dihubungi lewat pesan WhatsApp tak direspons. Akhirnya Elly memutuskan untuk pulang. Namun, pada saat di parkiran motornya sudah tidak ada di tempat.
Korban bingung karena motornya tidak ada di parkiran hotel. Ia pun melapor ke Satpam. Dari rekaman CCTV, diketahui jika motor korban dibawa kabur teman kencannya sendiri.
Advertisement