Bawa Handak Mercon, Pemuda Bondowoso Ditangkap Polisi Situbondo
Seorang pemuda berinisia AS, 19 tahun, asal Bondowoso ditangkap anggota Satreskrim Polres Situbondo, Sabtu 1 April 2023 malam pukul 23.50 WIB. Warga Desa Bercak Asri, Kecamatan Cermee, Bondowoso ini ditangkap di Jalan Desa Juglangan, Kecamatan Panji, Situbondo, karena nekat membawa bahan peledak (handak) petasan atau mercon.
Dari penangkapan tersebut, anggota Satreskrim Polres pimpinan Aipda Febri mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, handak mercon seberat 1 kilogram, ponsel, uang tunai Rp150 juta, dan sepeda motor Honda Supra X nopol P 3592 EM warna kuning.
"Pelaku AS langsung digelandang anggota Satreskrim Polres Situbondo, Sabtu malam dan dimintai keterangan. Selanjutnya, pelaku AS menjalani proses pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres guna mempertanggungjawabkan handak mercon yang dibawanya," kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra, Minggu 2 April 2023.
Penangkapan AS sendiri, menurut AKP Dhedi, berawal informasi seorang warga Kecamatan Panji Situbondo sehari sebelum pelaku AS ditangkap. Dari informasi tersebut, anggota Satreskrim Polres melakukan pengintaian dan menangkap pelaku AS saat mengendarai sepeda motor di Jalan Desa Juglangan, Kecamatan Panji, Situbondo.
“Saat ditangkap, pelaku AS awalnya mengelak dituding membawa handak mercon. Tapi, saat ditemukan barang bukti handak seberat 1 kilogram di sepeda motornya, ia tidak bisa mengelak dan mengaku membeli dari seseorang dengan harga Rp 350 ribu per kilogram kepada Aipda Febri," terangnya.
Barang bukti handak mercon tersebut, kata AKP Dhedi Ardi, merupakan milik tetangga pelaku AS. Rencananya digunakan membuat mercon untuk menyambut hari raya Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriyah. "Pelaku AS terandam dijerat Pasal 1 ayat (1) UU RI No.12 Tahun 1951, karena membawa handak,”ungkapnya.(edo)
Advertisement