Bawa Ekstasi, Warga Malaysia ditangkap Bea Cukai Bandara
Bea Cukai Bandara Internasional Kualamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara mengamankan warga Malaysia berinisial AABY. Warga berumur 52 tahun ini diketahui membawa 1,5 butir pil MDMA atau pil ekstasi.
Mengutip Antara, Jumat 2 Oktober 2018, Kepala Kantor KPPBC TMP B Kualanamu Bagus Nugroho Tamtomo Putro, mengatakan pil ekstasi itu dimasukkan ke dalam permen dan disembunyikan di dalam botol suplemen obat kuat.
Tersangka ditangkap petugas di Bandara Internasional Kualanamu, Jumat 26 Oktober saat baru saja turun dari pesawat AK 1581 yang membawa AABY dari Pulang Penang, Malaysia.
"Ditemukan pil ekstasi itu, saat tersangka melalui pemeriksaan x-ray dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap penumpang tersebut," ujar Nugroho.
Ia mengatakan, tersangka diduga melakukan pelanggaran Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
"Kemudian, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 113 ayat (1) dan pasal 113 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Kepala Kantor KPPBC TMP B Kualanamu itu.
Petugas Bea Cukai Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Senin 29 Oktober 2018 juga telah mengamankan tersangka penyelundupan seberat 1.012,8 gram narkoba jenis sabu-sabu dengan menggunakan pesawat terbang dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Tersangka berinisial M, 26 tahun, dengan modus menyimpan sabu-sabu di dalam lipatan jins yang disembunyikan di atas ransel dan disamarkan dengan pakaian lainnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus narkoba tersebut, merupakan hasil profiling dan x-ray oleh petugas Bea Cukai terhadap penumpang yang berada di bandara.
Atas kecurigaan itu, dilakukan pemeriksaan dengan cara membuka dan mengeluarkan isi tas ransel yang dibawa tersangka.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas menemukan dua bungkus plastik serbuk berwarna putih dengan berat 1.012,8 gram.
Hasil pengujian awal dengan menggunakan narcotest dan dilanjutkan ke Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Medan menunjukkan bahwa dari dua plastik berisi serbuk kristal putih tersebut merupakan jenis narkotika golongan I berupa methamphetamin (sabu-sabu).
Perkara tersangka dan barang bukti nakoba itu telah diserahterimakan dari KPPBC TMP B Kualanamu kepada Ditres Narkoba Polda Sumut. (ant)