Bawa Ekstasi Seharga Rp49 Juta, Warga Malang Dibekuk di Jember
Penjara tak membuat BS, warga Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang jera berbisnis barang terlarang. Kini ia kembali ditangkap polisi karena kasus yang sama, yakni mengedarkan pil ekstasi.
Pria berusia 26 tahun itu, ditangkap polisi di Jember saat hendak mengirim ekstasi ke Bali, pada hari Minggu, 28 Mei 2023.
Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, berdasarkan KTP, BS merupakan warga Kota Malang. Namun, ia telah lama bekerja di Bali.
Selama bekerja di Bali itu, BS sempat tersandung kasus hukum, mengedarkan pil ekstasi. Atas perbuatannya, BS masuk penjara dan baru bebas tahun 2021 lalu. “Tersangka merupakan residivis yang baru keluar tahun 2021. Meski demikian ia tidak jera,” kata Nurhidayat, Rabu, 31 Mei 2023.
Pasca kembali menghirup udara bebas, BS kembali menekuni bisnis barang terlarang. Ia kembali menjadi pengedar ekstasi di Bali.
Hari Minggu, 28 Mei 2023 pukul 03.00 WIB, polisi mengetahui bahwa BS melintas di Jember. Ia hendak mengirimkan ekstasi sebanyak 179 butir tujuan Bali.
Berdasarkan informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Jember menangkap BS saat berada di pinggir jalan. Setelah digeledah, polisi menemukan 179 butir ekstasi, dengan rincian 49 butir berlogo kaki kucing warna pink dibungkus dalam 1 klip plastik dan 1 klip plastik lainnya berisi 130 butir dengan logo Tesla dan berwarna biru.
Polisi juga mengamankan sebuah kartu ATM BCA, Handphone, dan juga tas merek elektra 45. “BS kami tangkap saat menunggu kendaraan di jalan nasional di Jember. Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat,” tambah Nurhidayat.
Saat diinterogasi BS mengaku barang tersebut memang hendak dikirim ke Bali. Barang terlarang tersebut didapat dengan cara membeli kepada narapidana yang ditahan di Lapas Porong berinisial DUS. 179 butir pil ekstasi tersebut dibeli dengan harga Rp 49 juta.
Atas perbuatannya, BS dijerat Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Th.2009 tentang Narkotika. BS terancam maksimal 20 tahun penjara.
“Masih terus kita kembangkan. Menurut pengakuannya pil ekstasi tersebut dibeli dari seorang berinisial DUS yang sedang menjalani penahanan di Lapas Porong,” pungkas Nurhidayat.