KSPI Demo DPRD Jatim Tuntut Segera Review UMP 2021
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Jatim, Senin, 2 November 2020. Mereka membawa dua tuntutan yang berbeda.
Sekretaris KSPI Jawa Timur, Jazuli mengatakan tuntutan yang pertama adalah meminta Presiden RI Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Aksi kali ini mengawal gugatan judicial review dan mendesak presiden, agar segera menerbitkan Perppu sebagai peraturan yang membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja,” kata Jazuli, kepada Ngopibareng.id.
Tuntutan kedua, kata Jazuli, adalah merespon penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor: 188/498/KPTS/013/2020.
“Kenaikan UMP yang hanya naik 5,68 persen ini dinilai tidak aspiratif. Buruh menuntut kenaikan UMP hingga Rp600 ribu," katanya.
Untuk itu, Jazuli minta agar DPRD Jatim mendesak gubernur untuk segera mereview UMP yang dinilai tidak memenuhi azas kemanfaatan bagi buruh.
"Kami berharap DPRD Jawa Timur mendesak Gubernur Jawa Timur untuk melakukan review terhadap UMP Tahun 2021, karena keputusan gubernur tersebut tidak memenuhi azaz kemanfaatan,” katanya.
Dalam aksi tersebut ratusan massa buruh yang tergabung dalam KSPI Jatim bergerak dari titik kumpul di Kebun Binatang Surabaya (KBS) menuju Kantor DPRD Jatim. Setidaknya ada 500 massa.