Bawa 8 Tuntutan, Aksi Demo Mahasiswa Tuban Ricuh dengan Aparat
Puluhan mahasiswa dari IMM, HMI, LMND, GMNI dan Aliansi Mahasiswa Tuban melakukan aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Kabupaten Tuban, Kamis 14 April 2022.
Dalam aksi tersebut puluhan mahasiswa sempat terlibat kericuhan dan saling dorong dengan aparat kepolisian resort (Polres) Tuban. Kericuhan itu dipicu lantaran mahasiswa memaksa merangsek ke dalam gedung DPRD.
Selain itu, mahasiswa juga mengaku kecewa dengan Ketua DPRD Kabupaten Tuban, H. M. Miyadi yang meninggalkan mahasiswa lebih awal demi menghadiri acara Safari Ramadan bersama Pemkab Tuban.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Yayang Heldi Julian mengatakan, hari ini mahasiswa Tuban melakukan aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Tuban dengan membawa sejumlah tuntutan terhadap situasi nasional sepekan ini.
"Kami hari ini melakukan aksi dengan berbagai tuntutan. Salah satunya tuntutan yang mendesak yakni mencabut atau menghentikan wacana pemindahan Ibu Kota Negara, karena itu tidak relevan dengan situasi ekonomi saat ini yang sedang sulit," terang Korlap Aksi Yayang Heldi Julian.
Lebih lanjut, dalam aksi ini para mahasiswa tidak membawa tuntutan atau permasalahan yang terjadi di daerah. Namun, beberapa tuntutan permasalahan nasional yang dibawa dalam aksi ini nantinya juga akan berdampak di daerah-daerah.
"Tuntutan dan target para mahasiswa ini disampaikan kepada perwakilan sekretariat DPRD. Bagaimanapun caranya hari ini surat pernyataan sikap ini harus tertanda tangani dan benar-benar terkawal sampai ke pusat," imbuhnya.
Sementara itu, Himawan Zaldi Sekretariat DPRD Kabupaten Tuban menyampaikan, Sekretariat DPRD Kabupaten Tuban sudah menerima perwakilan mahasiswa sesuai dengan SOP, ketentuan dan peraturan yang berlaku.
"Kami sangat menghormati dan mengapresiasi keinginan dari rekan-rekan para mahasiswa semuanya. Jadi aspirasi ini kami terima dengan sepenuh hati dan penuh rasa hormat," jelas Himawan.
Sebatas diketahui, tuntutan para aksi demonstrasi mahasiswa terkait situasi nasional yang pertama yakni mendesak pemerintah dalam hal ini Menteri Perdagangan untuk mengembalikan harga eceran tertinggi (HET) berdasarkan kemampuan beli masyarakat, serta mengawasi dan menindak tegas penimbun minyak goreng dari hulu hingga hilir.
Mendesak presiden dan DPR untuk menghentikan proyek pembangunan IKN dengan mengeluarkan Undang-undang penundaan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dan mencabut Undang-undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Mendesak segera menghapuskan wacana penambahan periodisasi atau penundaan pemilu karena dengan alasan melanggar konstitusi yang ada sehingga bisa memberikan kecacatan dalam penerapan demokrasi di negeri ini.
Segera kembalikan haluan pengelolaan negara ini sesuai amanat Undang-undang, Pasal 33 dengan konsekuen, di mana sumber daya alam yang terkandung di Indonesia digunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia bukan dinikmati segelintir orang atau oligarki.
Menolak kenaikan BBM dan pemerintah menstabilkan harga bahan pokok. Menolak kenaikan PPN yang sebelumnya 10 persen menjadi 11 persen. Menindak dengan tegas pelaku kecurangan yang menggunakan BBM subsidi tidak pada mestinya. Mengusut tuntas mafia minyak goreng.