Bawa 69,97 Gram Sabu, Pengedar Sabu di Situbondo Dibekuk
Pria pengedar sabu berinisial HA, 43 tahun tidak bisa menghindar dari kejaran anggota Satresnarkoba Polres Situbondo. Warga Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo ini dibekuk polisi di rumahnya, Rabu 25 Oktober 2023 malam pukul 22.30 WIB.
HA dibekuk saat baru pulang dari luar kota. Dari tangan HA, juga berhasil diamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 69,97 gram. Rinciannya, 7 paket seberat 34,55 gram, 21 paket seberat 23,33 gram, 1 paket seberat 6,53 gram dan 3 pipet kaca berisi sabu masing-masing 1,63 gram; 2,11 gram, dan 1,82 gram.
"Pengedar sabu inisial HA dan barang bukti narkoba jenis sabu total seberat 69,97 gram langsung diamankan anggota Satresnarkoba Polres ke Mapolres Situbondo," kata Kasatresnarkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Lutfi, Kamis 26 Oktober 2023.
Saat pemeriksaan awal penyidik Satresnarkoba Polres, menurut Kasatresnarkoba Lutfi, HA mengaku kali pertama membeli narkoba jenis sabu dari temannya di luar kota Situbondo. Setiap paket sabu seberat 1 gram akan dijual kepada pemesannya dengan harga Rp 900 ribu.
"Pengedar sabu inisial HA, itu sudah ditetapkan tersangka dan masih proses pemeriksaan intensif penyidik Satresnarkoba Polres Situbondo," ungkap perwira pertama tiga balok kuning di pundak itu.
Penyidik Satresnarkoba Polres, lanjut dia, menjerat tersangka HA dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka pengedar sabu-sabu inisial HA terancam hukuman seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara juga denda Rp 1 miliar," pungkasnya.