Bawa 4 Kg Ganja, Dua Kurir Sidoarjo Terancam Penjara 20 Tahun
Dua orang kurir terancam hukuman pidana selama 20 tahun karena terbukti membawa narkotika jenis ganja seberat 4 kilogram. Mereka berinisial FD, warga Kecamatan Taman dan RY warga Kecamatan Sukodono Sidoarjo.
Kedua tersangka ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Sidoarjo. Di sebuah kos Kelurahan Geluran, Kecamatan Taman pada tanggal 12 Juni 2022 lalu.
Kepala BNNK Sidoarjo AKBP Toni Sugiyanto mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi BNNP Jatim bahwa akan ada kiriman paket ganja ke Sidoarjo. "Dari tersangka, kami mengamankan empat paket ganja seberat hampir lima kilogram," ucap Tony, Jumat, 17 Juni 2022.
Toni menyebutkan kedua tersangka mendapatkan pasokan ganja dari Sumatera yang dikirim lewat jasa pengiriman udara. Usai menerima paket ganja, kedua tersangka langsung pindah kos ke tempat lain. "Dua tersangka ini sudah delapan kali menerima paket ganja. Saat ini kami memburu tersangka lain yang mengedarkan ganja-ganja itu," terang Tony.
Di hadapan petugas, kedua tersangka mengaku mendapatkan imbalan uang sebanyak Rp. 500 ribu per orang setiap transaksi. Akibat perbuatannya, lanjut Tony. Kedua tersangka terancam hukuman penjara selama 20 tahun.