Bawa 0,6 Kilogram Sabu-Sabu, Mobil ‘Nyungsep’, Ditangkap Polisi
Gara-gara mobil yang dikendarai nyungsep, Anton Pristiawan, 39 tahun, warga Desa/Kecamatan Kencong, Jember berurusan dengan polisi. Bukan kecelakaan yang menjadi perhatian polisi tetapi sabu-sabu (SS) seberat 597,42 gram (sekitar 0,6 kilogram/kg) yang dibawanya.
“Tertangkapnya tersangka AP (Anton Pristiawan, Red.) sebagai pengedar sabu-sabu karena ia terlibat kecelakaan lalu lintas tunggal,” kata Kapolres Probolinggo Kota (Kapolresta), AKBP RM. Jauhari saat merilis hasil Operasi Tumpas Narkoba 2021 di mapolresta setempat, Senin, 13 September 2021.
Dalam operasi selama 12 hari itu, jajaran Polresta Probolinggo berhasil mengamankan 11 tersangka yang terlibat dalam lima kasus tindak pidana. Yakni, empat kasus narkotika dan satu kasus tindak pidana pengedaran bahan/obat farmasi.
Selain mengamankan 11 tersangka, polisi juga menyita 601,36 gram SS, 8 butir ekstasi, dan 200 pil trihexipenidyl. Dari 11 tersangka itu, Anton menjadi “juara”-nya karena mengedarkan 597,42 gram SS dan 8 butir ekstasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Anton mengalami kecelakaan di Jalan KH Abdurrahman Wahid, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Rabu, 8 September 2021 lalu sekitar pukul 21.30.
Sejumlah personel polisi Satlantas Polresta Probolinggo akhirnya mendatangi lokasi mobil Datsun Go nyungsep di ujung barat Jalan KH Abdurrahman Wahid. Akhirnya diketahui, sopir minibus bernomor polisi N-1605 ZI, Anton dalam kondisi “fly”.
Di dalam mobil diketahui terdapat bungkusan mencurigakan. Polisi dari Satlantas kemudian mengontak jajaran Satuan Reskoba untuk datang ke lokasi.
Dalam penggeledahan diketahui, Anton membawa sekitar 0,6 kg SS yang dibungkus dalam lima bungkus plastik dan 8 butir ekstasi. Yakni, SS seberat 120,90 gram, 120,74 gram, 119,89 gram, 119,14 gram dan SS seberat 116,75 gram. Sehingga berat total SS mencapai 597,42 gram.
"Modusnya, selama ini AP sebagai kurir dan pengedar dari Surabaya ke Jember. Kami masih berusaha mengungkap jaringannya,” ujar mantan Kapolsekta Tanah Abang, Polda Metro Jaya itu.
Kapolresta menyebutkan, SS seberat 0,6 kg itu senilai sekitar Rp500 juta. Dari tangan Anton, polisi juga mengamankan 8 butir ekstasi dan dua handphone (HP).
Sementara itu dari 10 tersangka lainnya, polisi mengamankan barang bukti SS seberat 0,31 gram,
0,64 gram, 1,40 gram, 1,31 gram, 0,28 gram, 0,30 gram dan 0,32 gram serta 200 butir pil Trihexipenidyl.
Tersangka pengedar narkotika (SS) dijerat pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Tersangka juga dijerat pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana pada ayat (1) ditambah sepertiga.
Sementara kasus edar farmasi dijerat pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.