Bau Alkohol, Disita Minuman Fermentasi Salak Pondoh
Polisi menyita minuman kemasan buah-buahan di Jogjakarta. Minuman kemasan yang disita itu bukan minuman buah-buahan biasa. Melainkan minuman hasil fermentasi dari buah salak.
Polisi menyita minuman itu karena dijual bebas. Meski penjualan hanya di seputar salah satu home stay di kawasan Jalan Minggiran, Jogjakarta.
Polsekta Mantrijeron yang melakulan penyitaan, menyebut, minuman yang dikemas dalam botol-botol plastik dengan hiasan seperti huruf Kanji Jepang itu berfermentasi dan diduga memiliki kandungan alkohol dia lima persen.
Menurut polisi, minuman fermentasi buah salak itu selama ini dijual pengelola home stay. Penjualan dilakukan kepada para tamu yang menginap di home stay tersebut.
Kompol Eko Basunando, Kapolsekta Mantrijeron, menyebut, minuman yang disita itu terdiri dari belasan botol. Di antaranya, 14 botol ukuran 1 liter minuman fermentasi buah salak, 3 botol ukuran 600 ml minuman fermentasi stick rice fuschia, dan 3 botol ukuran 600 ml minuman fermentasi sweet potato. Minuman-minuman diduga ilegal itu dijual dengan kisaran harga Rp65.000 - Rp70.000.
Meski belum memastikan kandungan alkohol yang terdapat dalam minuman fermentasi itu, Polisi tetap proaktif. Guna pengembangan, belasan botol akan dikirim ke Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) untuk dianalisis.
"Untuk memastikannya perlu dilakukan uji laboratorium bersama pihak BBPOM. Bilamana memang kandungannya di atas batas yang ditentukan maka kami akan menelusuri tempat produksi minuman," jelas Kapolsek. (idi)