Batuk Berujung Maut di Jember, Tersangka Tercancam Hukuman Mati
HS 70 tahun, warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap tetangganya, Misran 50 tahun.
Akibat perbuatannya HS terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama dua puluh tahun penjara.
Kanitreskrim Polsek Mayang, Aiptu Eko Setiawan mengatakan, penyidik kemarin melakukan rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan Misran oleh tersangka SH. Dalam rekonstruksi tersebut, HS mampu melakukan sebanyak 25 adegan dengan lancar.
“Kemarin ada 25 adegan, mulai sebelum hingga usai peristiwa pembunuhan. Adegan pembunuhan kalah tidak salah di antara adegan ke delapan dan sembilan” kata Eko saat dikonfirmasi Sabtu 07 Agustus 2021.
Seperti yang disampaikan sebelumnya, pembunuhan tersebut berawal dari suara batuk rekan korban bernama Sukarno. HS yang salah paham akhirnya tersinggung dengan suara batuk itu hingga akhirnya pulang ke rumah untuk mengambil sabit.
“Korban pulang mengambil sabit yang berada di dapur rumah. Kemudian mengasah sabit itu hingga tajam” tambah Eko.
Sambil membawa sabit, HS langsung menemui Misran yang saat itu sedang duduk gardu di depan rumahnya. Tanpa ada penjelasan apapun, HS meminta maaf kepada Misran.
Karena merasa aneh melihat HS sambil membawa senjata tajam di tangan kirinya, akhirnya Misran langsung memeluk HS. Pada saat berpelukan itu, tanpa sepengetahuan Misran, HS memindahkan sabit dari tangan kiri ke tangan kanan, dan membacokkannya ke leher Misran.
“Secara tiba-tiba HS membacok leher korban. Setelah tertancap, sabit ditarik oleh tersangka hingga menyebabkan korban luka parah” ujar Eko.
HS kemudian mendorong Misran hingga terjatuh ke lubang pembuangan sampah. Tidak cukup sampai di situ, HS kembali membacok tangan Misran hingga akhirnya Misran meninggal dunia di lokasi.
Sementara istri Misran yang menyaksikan langsung adegan pembunuhan tersebut berteriak minta tolong sambil berusaha memegang tangan HS yang masih memegang sabit.
Kemudian datang saksi bernama Rasyid dan Muthari yang berhasil merebut sabit dari tangan HS. “Saksi ini sepertinya punya keahlian bela diri. Dia merebut sabit setelah memelintir tangan dan menjatuhkan pelaku” lanjut Eko.
Setelah sabit berhasil direbut, HS kemudian meninggalkan TKP pergi ke arah timur menuju rumahnya. Namun sebelum ke rumahnya, HS pergi ke kebun sengon melepas dan membuang baju yang berlumuran darah korban.
Tanpa merasa bersalah, HS kemudian pulang ke rumahnya mencuci muka dan duduk bersantai di depan rumahnya. Tidak lama kemudian petugas dari Polsek Mayang datang melangkap HS.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan tersangka ditambah alat bukti, diduga kuat HS melakukan pembunuhan berencana terhadap Misran. Hal ini terlihat pada saat HS mengasah sabitnya terlebih dulu sebelum menghabisi nyawa Misran.
Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana. HS terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama dua puluh tahun penjara.
Lebih lanjut Eko menjelaskan, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi. “Insyaallah minggu ini atau minggu depan kita selesaikan, sehingga minggu ke tiga bulan Agutus 2021 bisa kita kirim berkasnya untuk tahap 1 ke kejaksaan” pungkas Eko.
Advertisement