Batuk Berujung Maut di Jember, Terdakwa Diganjar 15 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Hasan 70 tahun, warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Mayang, Jember, Selasa, 14 Desember 2021 sore. Hasan ditangkap karena membunuh Misran 50 tahun, tetangga terdakwa sendiri.
“Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember menjatuhi pidana 15 tahun penjara dikurangi masa tahanan terhadap terdakwa Hasan. Terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” kata Jubir Pengadilan Negeri Jember, Sigit Triatmojo, Rabu, 15 Desember 2021.
Dalam persidangan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tidak secara spontan membunuh korban, namun didahului dengan sejumlah persiapan. Tahapan-tahapan perencanaan tersebut dimulai sejak terdakwa tersinggung dengan suara batuk korban.
Kemudian pulang dan sempat mengasah celurit tajam yang dipakai untuk membacok korban sampai tajam. Sambil membawa celurit yang sudah diasah itu, terdakwa kembali menemui korban yang sedang duduk di gardu depan rumahnya.
“Pertimbangan majelis hakim terdakwa tidak secara spontan melakukan aksi pembunuhan itu, tetapi masih melakukan sejumlah tahapan persiapan, seperti mengasah celurit,” lanjut Sigit.
Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk berpikir apakah menerima atau melakukan banding atas putusan tersebut. Sementara barang bukti yang disita dalam kasus ini diperintahkan untuk dimusnahkan.
Diketahui, kasus pembunuhan itu terjadi pada hari Jumat, 2 Juli 2021. Pembunuhan berencana itu berawal saat terdakwa mendengar suara batuk korban. Terdakwa yang dikenal temperamen itu menganggap bahwa suara batuk korban adalah sebuah penghinaan terhadap terdakwa.
Terdakwa yang merasa tersinggung langsung pulang ke rumahnya mengambil celurit yang ada di dapur. Setelah celurit itu diasah sampai tajam terdakwa kembali menemui korban yang sedang duduk di sebuah gardu.
Tanpa ada penjelasan apa pun, terdakwa tiba-tiba meminta maaf kepada korban. Sementara korban yang merasa tidak ada yang perlu dimaafkan merasa curiga terdakwa datang meminta maaf sambil membawa senjata tajam.
Dengan spontan korban berusaha memeluk terdakwa dengan maksud menyingkirkan senjata tajam yang ada di tangan terdakwa. Namun dengan cepat terdakwa memindahkan celurit itu dari tangan kiri ke tangan kanan dan membacokkan celurit itu ke leher korban.
Celurit yang masih menancap di leher korban itu masih sempat ditarik oleh terdakwa , sehingga menyebabkan luka yang dialami korban memanjang. Korban yang dalam kondisi terluka parah masih sempat didorong oleh terdakwa sampai terjatuh ke lubang pembuangan sampah.
Melihat korban masih terlihat bernyawa, terdakwa kembali membacok tangan korban hingga akhirnya korban meninggal dunia di lokasi.
Aksi pembunuhan yang dilakukan secara sadis itu sempat disaksikan langsung oleh istri korban. Istri korban berteriak meminta tolong sambil memegang tangan terdakwa yang masih memegang celurit.
Tidak lama kemudian saksi bernama Rasyid dan Muthari datang dan berhasil merebut celurit dari tangan terdakwa. Senjata tajam itu berhasil direbut setelah kedua saksi memelintir tangan dan menjatuhkan terdakwa.
Terdakwa kemudian meninggalkan TKP dan pergi ke arah timur menuju rumahnya. Sebelum sampai ke rumah, terdakwa menyempatkan diri melepas dan membuang baju berlumuran darah korban di sebuah kebun sengon.
Tanpa merasa bersalah, terdakwa kemudian pulang ke rumahnya mencuci muka dan duduk bersantai di depan rumahnya. Tidak lama kemudian petugas dari Polsek Mayang datang menangkap terdakwa.