Pemerintah Daerah Tak Bisa Seenaknya Batasi Transportasi Umum
Kementerian Perhubungan merekomendasikan kepada pemerintah daerah di wilayah Jabodetabek untuk melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi, untuk cegah penyebaran Covid-19. Namun ada syarat yang harus ditempuh, yaitu harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Juru Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati menjelaskan usulan dari pemerintah daerah, harus disetujui Kemenkes, sesuai yang diamanatkan oleh PP Nomor 21 Tahun 2020.
Syarat yang dimaksud, yakni, harus memperoleh izin Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Ke Kemenkes itu terkait PSBB-nya. Nah, jika sudah ditetapkan PSBB, baru dapat melakukan pembatasan moda transportasi,” kata Adita saat dikonfirmasi Kamis 2 Maret 2020.
Adapun rekomendasi dariKemenhub soal pembatasan moda transportasi itu dimuat dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan Nomor SE.5.BPTJ.Tahun 2020.
Dalam surat edaran tersebut, di antaranya memuat soal rekomendasi kepada PT MRT, PT LRT, PT Transjakarta, PT KAI, PT KCI, seluruh Kepala Dinas Perhubungan di wilayah Jabodetabek dan Kepala Terminal di Jabodetabek untuk melakukan pembatasan sementara layanan transportasi umum.
Sebelumnya, BPTJ juga merekomendasikan pembatasan secara parsial maupun menyeluruh terhadap operasional sarana transportasi di ruas tol dan jalan arteri nasional.
Pembatasan dilakukan di sejumlah pintu masuk tol Ciawi-Bogor termasuk tol Cijago Depok, semua pintu tol sepanjang Jakarta-Cikampek.
Penutupan arus juga meliputi wilayah Tangerang, meliputi Jalan Joglo Raya hingga Jalan Raya Daan Mogot.