Batas Waktu Laporan SPT Tahunan Bertepatan dengan Lebaran 2025
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak RI) memberitahukan kepada masyarakat mengenai batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak orang pribadi yang tinggal 9 hari lagi, yakni 31 Maret 2025 atau bertepatan dengan lebaran 2025 mendatang.
"Jangan sampai terlewat!" bunyi pengumuman yang diunggah akun Instagram Direktorat Jenderal Pajak @ditjenpajakri, Sabtu 22 Maret 2025.
Wajib pajak diminta untuk melaporkan SPT Pajak lebih awal agar tidak terlambat karena jika banyak orang mengakses di waktu bersamaan dikhawatirkan masuknya terlambat. Berkaca dari tahun sebelumnya, DJP Online ramai diakses saat menjelang batas waktu.
Wajib pajak yang tak lapor SPT Pajak akan dikenakan sanksi administrasi atau denda. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Dalam pasal 7 dijelaskan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.
"Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berstatus sebagai negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia, bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia, wajib pajak lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan," bunyi aturan tersebut.
Apabila SPT tahunannya kurang bayar, maka dikenakan sanksi bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat disetor. Hal itu dihitung sejak saat penyampaian SPT Pajak berakhir sampai tanggal pembayaran.
Sanksi pidana juga diatur dalam Pasal 39 yang berbunyi, setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.
"Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," bunyi aturan tertulis.
Denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari DJP Kementerian Keuangan. Meski sudah membayar denda, masyarakat tetap diharuskan untuk melapor SPT Tahunan Pajak.
Sementara itu, dari 9,6 juta SPT Pajak yang sudah disampaikan tersebut, sebanyak 9,41 juta SPT disampaikan secara elektronik dan 264,8 ribu SPT disampaikan secara manual.
Advertisement