Batas Usia Minimal Menikah Bakal Jadi 19 Tahun, Ini Alasannya?
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yambise berharap DPR periode ini segera merevisi Undang-undang Perkawinan seperti dalam surat Presiden Jokowi yang telah disampaikan ke parlemen.
Dalam suratnya, Presiden Jokowi berharap batas minimal perkawinan menjadi 19 tahun. "Surat Presiden tertanggal 6 September 2019. Dengan adanya surat ini, kami mendorong DPR mempercepat revisi sebelum masa habis periode ini pada 30 September 2019," kata Yohanna di kantornya, Senin, 9 September 2019.
Dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 batas usia perkawinan adalah 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki. Dalam surat revisi dari Presiden, batas usia akan disamakan yakni 19 tahun.
Menurut Yahona, revisi ini menitik beratkan pada upaya untuk menjamin hak anak termasuk perlindungan dari perkawinan anak.
Yohana lantas mengutip data dari Badan Pusat Statistik 2017 yang menunjukkan bahwa satu dari empat anak perempuan atau sekitar 25 persen menikah pada usia anak. Dari data yang ada, perkawinan anak ini telah mencapai 340 ribu pertahun.
"Kondisi ini sangat memprihatinkan. Perkawinan anak akan mengilangkan hak-hak anak. Negara harus hadir untuk melindungi, ini sudah mengarah pada darurat perkawinan anak," kata Yohana.
Perkawinan anak biasanya terjadi karena masyarakat masih melihat bahwa anak perempuan hanya bisa melakukan kegiatan domestik.
Selain itu, beban ekonomi juga menjadi alasan orang tua menikahkan anaknya. Dengan menikah, anak diharapkan bisa mengurangi beban tanggungan orang tua.
Advertisement