Batas Minimal Usia Capres-Cawapres Tetap 40 Tahun
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia capres-cawapres. Batas usia capres-cawapres masih minimal 40 tahun.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin, 16 Oktober 2023.
Permohonan tersebut bernomor perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Para pemohon meminta batas usia capres-cawapres minimal 35 tahun.
MK menilai, keberatan pemohon atas gugatan tersebut karena tidak mempunyai alasan yang jelas. Menurut hakim, persyaratan batas usia capres-cawapres kewenangan pembentuk undang-undang.
"Persyaratan batas usia capres-cawapres merupakan kewenangan pembentuk undang-undang," katanya.
"Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia capres dan cawapres karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," kata Hakim MK Saldi Isra.
Hakim juga mengatakan tidak dapat dipersamakan persyaratan batas minimal usia pemimpin KPK karena perubahan norma batas usia calon pimpinan KPK ternyata menimbulkan persoalan ketidakadilan dan bersifat diskriminatif.
Dalam putusannya, MK memberi alternatif persyaratan lain atau sedang menjabat sebagai pimpinan KPK. "Mahkamah memutuskan secara alternatif tanpa mengubah ketentutan syarat usia merupakan kebijakan terbuka pembntuk undang-undang," katanya.
Advertisement