Batalkan Keputusan Trump, AS Siap Bayar ke WHO
Amerika Serikat (AS) siap membayar lebih dari 200 juta dolar atau sekitar Rp2.8 triliun ke Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) usai batal keluar sebagai anggota.
Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengatakan jumlah tersebut merupakan komitmen yang telah dibuat Amerika Serikat kepada WHO. AS selama ini merupakan donatur terbesar WHO. Demikian dikutip dari AFP, Kamis 18 Februari 2021.
Trump pada April lalu mengatakan AS selama ini mendanai WHO sekitar US$400 juta hingga US$500 juta atau sekitar Rp6.26 triliun hingga Rp7.83 triliun setiap tahunnya.
Blinken mengatakan, Amerika Serikat juga akan memberikan dukungan finansial yang signifikan kepada Covax.
Covax adalah mekanisme yang dirancang untuk menjamin ketersediaan akses vaksin Covid-19 di seluruh dunia secara cepat, adil, dan setimpal.
Donald Trump memang menyisakan banyak masalah. Anggota senior Kongres dari Partai Demokrat, Bennie Thompson, menuntut Donald Trump, terkait kerusuhan di Gedung Capitol Hill pada awal Januari lalu.
Gugatan itu diajukan ke pengadilan federal di Washington tiga hari setelah Trump lolos dari persidangan pemakzulan di Senat.
Thompson menuding Trump melanggar Third Enforcement 1871 atau Undang-Undang Anti-Kelompok Supremasi Kulit Putih 'Ku Klux Klan Act' dengan mendukung massa pendukungnya merangsek Capitol Hill demi menghalangi penetapan kemenangan Presiden Joe Biden dalam Pemilu 2020.
UU Ku Klux Klan dibuat demi memberikan kekuasaan kepada Presiden AS untuk menentang kekerasan kelompok rasis dan ekstremis seperti Ku Klux Klan yang muncul setelah Perang Sipil 1861-1865 lalu.
Salah satu klausul yang digunakan Thompson untuk menuntut Trump yakni gagal melarang konspirasi menghalangi pemerintah federal melakukan pekerjaan mereka.
Advertisement