Terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' Ahmad Dhani Prasetyo tampaknya harus melewati momen Idul Fitri tahun ini dari balik jeruji besi Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. "Keluar dari sini (Medaeng) tanggal 11 Juni," kata Dhani, beberapa waktu lalu. Itu artinya, permohonan pengembalian Dhani ke Rutan Cipinang, Jakarta, ditolak oleh kejaksaan dan pengadilan. Dhani baru bisa dipindahkan usai putusan hakim PN Surabaya. "Ya, nunggu setelah sidang," katanya, singkat. Sidang Dhani hanya tinggal menyisakan satu agenda saja yakni, pembacaan putusan majelis hakim yang akan digelar pada Selasa 11 Juni2019. Sebelumnya kuasa hukum Politisi Partai Gerindra mengajukan permohonan pemindahan penahanan. Alasannya agar Dhani bisa menikmati lebaran dekat dengan keluarganya di Jakarta. Salah satu kuasa hukum Dhani, Syahid mengatakan permohonan pemindahan kurungan dari rutan Medaeng ke LP Cipinang ditolak. Kendati demikian, Syahid mengatakan kliennya mengaku legowo dan bersabar. "Mas Dhani bisa menerima dan bersabar. Dia bisa keluar dari Medaeng setelah putusan pengadilan," kata Syahid. Ia menambahkan, istri Dhani, Mulan Jameela, dijadwalkan bakal berkunjung ke Medaeng di momen lebaran nanti. "Nanti, informasinya istri Dhani ke Medaeng berikut anak-anaknya, tapi belum tahu waktu pastinya," kata dia. (frd)