Batal Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah, Ini yang Dilakukan Kemenag
Menteri Agama (Menag) Ad Interim, Muhadjir Effendi, memutuskan untuk membatalkan pencabutan izin operasional pendidikan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang.
Sebagai lanjutan, Menag memberikan instruksi kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pondok pesantren serta para santri.
"Kami eselon satu disampaikan bahwa melihat proses di lapangan diputuskan untuk tidak mencabut tapi melakukan pembinaan," ungkap Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Ponpes Kanwil Kemenag Jatim, Mohammad As'adul Anam, Rabu, 13 Juli 2022.
Adapun pembinaan yang dilakukan, kata As'adul, berupa memberikan pemahaman terhadap para santri.
"Kami melakukan pembinaan dalam konteks bagaimana santri ini dalam memberikan pandangan terkait loyalitas terhadap pimpinan itu tidak sampai pada konteks mengkultuskan, tapi konteks bisa salah bisa benar. Harus fair melihat sebuah masalah, bukan dalam perspektif bahwa mereka semata-mata harus tawaduk (sami'na wa atho'na) melihat kesalahan seperti itu dianggap sebagai kebenaran. Itu yang harus kami garis bawahi bahwa semata-mata bukan kebijakan lembaga, tetapi spontanitas ketawadukan santri terhadap pengasuh," jelasnya.
As'adul menjelaskan, pencabutan izin tersebut merupakan usulan yang disampaikan kepada Kemenag RI pasca muncul kasus pencabulan tersebut.
Kemudian, setelah itu Kemenag membuat tim untuk melakukan kajian terhadap kasus yang kini dalam proses hukum. Hasilnya, tim pengkaji menilai bahwa apa yang dilakukan bukan karena kebijakan lembaga, melainkan karena keinginan pribadi.
"Hak pengelolaan dan hak pada santri dikembalikan semua. Terkait santri yang sudah ditarik orang tuanya atau menarik diri tidak melanjutkan pendidikan di situ merupakan kewenangan orang tua atau santri itu sendiri," pungkasnya.
Terkait kronologis kasusnya, As'adul tidak bisa menjelaskan karena itu merupakan langkah dari aparat penegak hukum.
Advertisement