Batal Berangkat Haji Lagi, 14 JCH Situbondo Tarik Uang Pelunasan
Sebanyak 14 jemaah Calon Jemaah Haji (JCH) asal Situbondo Jawa Timur menarik uang pelunasan haji yang besarannya Rp10-15 juta. Belasan JCH Situbondo, ini menarik uang pelunasan haji, karena untuk kedua kalinya gagal berangkat ibadah haji ke Tanah Suci Mekkah Arab Saudi pada tahun ini. Kondisi yang sama mereka alami juga pada 2020.
Kepala Seksi Haji Kantor Kementerian Agama Situbondo, Adi Ariyanto mengatakan, sebanyak 648 JCH Situbondo sudah melunasi biaya haji 2020 dan siap berangkat ibadah haji ke Mekkah Arab Saudi pada tahun ini. Tapi, 14 JCH dari total 648 JCH melakukan penarikan uang pelunasan haji, karena dua kali gagal berangkat haji pada 2020 dan sekarang 2021.
”Sebanyak 14 JCH Situbondo menarik uang pelunasan haji dan bukan uang setoran awal haji. Uang pelunasan haji sebesar Rp10-15 juta, sedangkan uang setoran awal haji sekitar Rp 25 juta. Mereka menarik uang pelunasan hajinya, karena dua kali gagal berangkat haji. Tapi, mereka masih bisa berangkat haji, dengan konsekuensi membayar lagi uang pelunasan haji dengan besaran yang ditetapkan di tahun pemberangkatan haji berikutnya,” kata Adi di Situbondo, Sabtu 5 Juni 2021.
Untuk JCH yang tidak menarik uang pelunasan haji, sambung dia, tidak dipungut biaya tambahan lagi, ketika penetapan pemberangkatan haji berikutnya. ”Sebagai contoh, pada 2022 ada pemberangkatan haji, maka JCH yang tidak melakukan penarikan uang pelunasan haji, tidak perlu membayar biaya tambahan, seandainya ada biaya tambahan. Sebaliknya, bagi JCH yang sudah melakukan penarikan uang pelunasan haji, dikenakan lagi uang pelunasan haji sesuai dengan jumlah yang ditetapkan tahun pemberangkat haji itu,” terangnya.
Adi menjelaskan, JCH Situbondo yang sudah melakukan uang pelunasan haji pada 2020 sebanyak 648 orang. Mereka sudah dua tahun, ini (2020 dan 2021, red) gagal berangkat haji karena pemerntah Arab Saudi melarang kunjungan warga asing termasuk hajian, karena pandemi Covid-19.
”Dari jumlah 648 JCH Situbondo, itu ada 15 JCH yang sudah pelunasan uang pada 2020 meninggal dunia dan digantikan ahli warisnya. Pembatalan keberangkatan JCH 2021, ini berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No.660/2021,” jelasnya.