Penyuap Patrialis Akbar Divonis 7 dan 5 Tahun
Jakarta: Pengusaha Basuki Hariman divonis tujuh tahun penjara sedangkan anak buahnya Ng Fenny divonis lima tahun penjara karena terbukti menyuap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar sebesar 50 ribu dolar AS.
Suap itu untuk mempengaruhi putusan uji materi atas UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Basuki Hariman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tujuh tahun ditambah denda Rp400 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Nawawi Pamolango di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Tuntutan itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Basuki Hariman dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sedangkan anak buah Basuki, Ng Fenny divonis lima tahun penjara dalam kasus yang sama.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ng Fenny terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama lima tahun ditambah denda Rp200 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama dua bulan kurungan," ungkap hakim Nawawi.
Vonis yang diambil oleh majelis hakim Nawawi Pamolango, Hariono, Hastono, Ugo dan Titi Sansiwi tersebut juga lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Ng Fenny divonis 10 tahun dan enam bulan ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis keduanya berdasarkan dakwaan pertama pasal 6 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hakim menilai bahwa Basuki sebagai "beneficial owner" (pemilik sebenarnya) dari perusahaan PT Impexindo Pratama bersama dengan General Manager PT Impexindo Pratama Ng Fenny memberikan uang 20 ribu dolar AS, 10 ribu dolar AS, uang sejumlah 20 ribu dolar AS melalui seorang perantara bernama Kamaludin kepada Patrialis Akbar untuk mempengaruhi putusan Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 terkait uji materi atas UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Penyerahan uang pertama dilakukan Basuki kepada Kamaludin pada 22 September 2016 di restoran Paul Pacific Place sejumlah 20 ribu dolar AS.
Pemberian kedua pada 13 Oktober 2016 di retoran di Hotel Mandarin Oriental Jakarta sebesar 10 ribu dolar AS
Selanjutnya pada 23 Desember 2016 di area parkir Plaza Buaran sejumlah 20 ribu dolar AS.
"Selanjutnya uang 10 ribu dolar AS oleh Kamaludin diberikan kepada Patrialis Akbar untuk umroh," kata hakim anggota Ugo.
Menurut hakim, Patrialis menerangkan uang 10 ribu dolar AS adalah pengembalian utang Kamaludin namun Kamaludin menjelaskan utangnya sudah dibayar kepada Patrialis.
Faktanya uang itu merupakan bagian uang yang berasal dari terdakwa Basuki Hariman dan Ng Fenny. Apabila keterangan yang satu dengan yang lain dihubungkan pemberian uang tersebut adalah agar Kamaludin membantu mengenalkan Patrialis Akbar kepada Basuki Hariman agar membantu penyelesaian uji materi.
"Patrialis sebagai majelis hakim perkara itu diharapkan membantu dalam putusan judicial review meski terdakwa bukan pihak yang berhubungan dengan perkara teresbut tapi berhubungan karena usahanya di bidang perdagangan sapi, sehingga dapat disimpulkan terdakwa Basuki dan Ng Fenny memberikan uang 50 ribu AS kepada Kamaludin untuk Patrialis memenuhi unsur memberi," ungkap hakim Ugo.
Lebih lanjut, meski dalam setiap pertemuan Patrialis melarang Basuki dan Ng Fenny maupun Kamaludin membawa tas atau membicarakan uang, namun Basuki secara aktif menanyakan perkembangan judicial review tersebut kepada Patrialis.
"Setiap pertemuan terdakwa selalu menanyakan perkembangan `judicial review` tersebut walau Patrialis Akbar melarang untuk membawa tas atau menyinggung soal uang tapi terungkap dalam sidang Kamaludin mendapatkan `draft` putusan yang amarnya berbeda yaitu dikabulkan dan dikabulkan sebagian, terdakwa pun memberikan uang secara bertahap totalnya 50 ribu dolar untuk umroh dan selebihnya untuk kepetingan pribadi dan bermain golf Patrialis Akbar," jelas hakim anggota Titi Sansiwi.
Namun majelis hakim tidak setuju dengan janji Rp2 miliar yang sudah ditukar menjadi 200 ribu dolar AS seperti dalam tuntutan JPU KPK juga ditujukan untuk Patrialis.
"Uang Rp2 miliar yang telah ditukar dalam bentuk 200 ribu dolar Singapura yang masih di tangan terdakwa yang digunakan untuk berobat Ng Fenny ke Singapura dan diakui tidak berniat untuk diberikan ke Kamaludin karena faktanya putusan `judicial review` itu tidak dikabulkan maka menurut majelis hakim Rp2 miliar yang sudah ditukarkan dalam bentuk 200 ribu dolar Singapura itu belum terjadi penyerahan kepada Kamaludin maupun Patrialis Akbar," jelas anggota majelis hakim Hastono.
Terhadap putusan itu baik Basuki, Fenny maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir.
"Saya pikir-pikir untuk dipertimbangkan dulu," kata Basuki.
"Kami pun sama pikir-pikir," kata JPU KPK Lie Putra Setiawan. (ant)