Home Nasional Hukum dan Kriminalitas

Penyuap Patrialis Akbar Divonis 7 dan 5 Tahun

Hukum dan Kriminalitas
Terdakwa kasus suap hakim konstitusi Basuki Hariman (kanan) dan Ng Fenny (kiri) berjabat tangan usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/8). Basuki divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan, sementara Ng Fenny divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. (foto: akbar nugroho/antara)
Like

Advertisement

M. Anis

Komentar

Advertisement

Title