Basaria Panjaitan Bertahan saat 3 Pimpinan KPK Mundur
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Firli Bahuri terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.
Saut Situmorang mundur sebagai pimpinan KPK 2015-2019, setelah DPR memilih Firli Bahuri yang disebut melakukan pelanggaran etik berat.
Pengunduran diri Saut Situmorang itu disampaikan melalui surat elektronik ke jajaran pegawai KPK.
Saut Situmorang menjelaskan jika keputusannya mengundurkan diri merupakan hasil akumulasi dari pemikirannya selama menjabat di KPK. Saut pun menampik jika pengunduran dirinya terkait dengan hasil pemilihan pimpinan KPK.
"Kemarin kan saya sepertinya dinilai itu enggak terima hasil Pansel, Capim. Enggak. Saya katakan nothing personal buat mereka semua, enggak ada yang persoalan di situ. Itu kan (keputusan pengunduran diri dari KPK) akumulasi pemikiran saya, gitu," kata Saut Situmorang.
Langkah Saut Situmorang kemudian diikuti oleh Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari. Ia juga menyatakan akan mundur dari posisinya.
Menyusul kemudian Ketua KPK Agus Rahardjo serta wakilnya, Laode Muhammad Syarif juga ikut meletakkan jabatannya.
Soal Firli Bahuri sebagai Ketua KPK yang baru, Agus tidak akan melawan ketetapan tersebut.
"Mohon maaf kalau kami menyampaikan hal-hal yang kurang berkenan bagi banyak pihak," Agus menandaskan.
Berbeda dengan sikap ketiga rekannya sebagai Komisioner KPK, Basaria Panjaitan menegaskan bahwa dirinya akan terus mengbdikan diri kepada lembaga antirasuah itu hingga masa baktinya selesai.
Basaria Pandjaitan akan melaksanakan tugas pimpinan KPK jilid IV hingga akhir masa jabatannya, yang akan rampung pada Desember 2019 mendatang.
Keputusan pensiunan jenderal bintang dua itu berbeda dengan Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode M Syarif yang menyerahkan tanggung jawab KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu menyusul polemik revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ya enggak lah, harus meneruskan tanggung jawab sampai Desember nanti,” kata Basaria kepada wartawan.
Di sisi lain, sejumlah anak dibawah umur ikut dalam aksi unjuk rasa dukung Revisi UU KPK di halaman gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Sabtu 14 September 2019.
Berdasarkan Pasal 87 UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak-anak dilarang terlibat unjuk rasa.