Baru Prabowo Subianto yang Ajukan Permohonan SKCK ke Polri
Menjelang pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden pada pilpres 2019, baru satu bakal calon yang mengajukan permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kepolisian. Satu bakal calon tersebut adalah Prabowo Subianto.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, baru Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang mengajukan permohonan pembuatan SKCK untuk persyaratan bakal calon presiden/wakil calon presiden.
"Sampai saat ini baru ada satu yang buat SKCK, yang kemarin itu (Prabowo Subianto). Lainnya masih belum membuat SKCK," kata Brigjen Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 9 Agustus 2018, seperti dikutip Antara.
Pihaknya memastikan Polri tidak akan memberikan pelayanan khusus terhadap para bakal capres-cawapres lain dalam pengajuan pembuatan SKCK. "Tidak ada yang khusus. Kami tugasnya melayani masyarakat," katanya.
Menurut dia, pengajuan pembuatan SKCK tidak sulit karena Kepolisian telah memiliki sistem pembuatan SKCK secara daring. "Membuat SKCK itu mudah, tidak sulit apalagi sekarang sudah online," katanya.
SKCK merupakan salah satu syarat bagi bakal capres-cawapres untuk mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna mengikuti Pilpres 2019.
Seperti diketahui hingga saat ini dua bakal calon presiden dan wakil presiden yang sudah dikabarkan akan berkompetisi pada Pilpres 2019. Dua pasangan tersebut adalah pasangan Prabowo - Sandiaga Uno yang didukung Partai Gerindra, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.
Serta satu lagi pasangan Joko Widodo - Mahfud MD, yang didukung PDIP, PKB, PPP, Partai Nasdem, Hanura, Partai Perindo, PSI, dan Partai Golkar. (wit)