Tiduri Gadis di Bawah Umur, Pemuda Cemorokandang Ditangkap Polisi
Sungguh bejat kelakuan, RFS, warga Jalan Santoso Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Pasalnya, lelaki berusia 20 tahun ini nekat meniduri pacarnya, PRS, 15, yang masih berusia di bawah umur.
Wakapolres Malang Kota, Kompol Bambang Christanto mengatakan, kejadian asusila ini terjadi pada Rabu 14 November 2018 sekitar pukul 03.30 WIB. Peristiwa itu terjadi di rumah pelaku.
Sebelum kejadian, korban telah bertemu dengan pelaku pada Selasa 13 November 2018 malam. Korban kenal dengan pelaku dari teman-temannya yang saat itu juga tengah berkumpul bersama.
"Jadi korban dan pelaku dikenalkan oleh temannya," kata Bambang, Kamis 22 November 2018.
Selang beberapa saat setelah berkenalan, pelaku menyatakan perasaannya kepada korban sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, korban pun menerima perasaan pelaku dan keduanya pun sepakat untuk berpacaran.
Setelah ditembak, korban menginap di rumah pelaku. Korban bersama teman-temannya sebelumnya sepakat tidak pulang ke rumah dan menginap di rumah pelaku karena hari sudah malam.
Sekitar pukul 03.30 WIB, korban yang tidur seorang diri di salah satu kamar didatangi oleh pelaku. Korban pun dibangunkan dan diajak melakukan hubungan suami istri oleh pelaku.
Mendapat ajakan tersebut, korban sempat menolak. Namun korban pun terpaksa menerima ajakan lelaki yang baru saja dikenalnya itu karena diancam akan diputus.
"Tersangka merayu korban untuk bisa diajak hubungan badan dan mengatakan jika menolak akan diputus. Akhirnya korban pun mengikuti kemauan tersangka," lanjut Bambang.
Korban lalu melaporkan peristiwa ini kepada orang tuanya. Orang tua mendengar laporan anaknya, marah, dan langsung melaporkan kasus ini ke polisi.
Atas perbuatannya, pelaku ditangkap polisi dengan tuduhan melanggar pasal 81 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. (umr)