Baru Pacaran Sebulan, Pemuda ini Setubuhi Kekasihnya Hingga Hamil
Seorang pemuda, RA, 22 tahun, warga Kecamatan Gambiran, Banyuwangi harus berurusan dengan aparat Kepolisian. Pemuda ini harus berurusan dengan polisi karena diduga menyetubuhi kekasihnya AF, yang masih berusia 14 tahun. Akibatnya, kini AF sudah berbadan dua dengan usia kehamilan 8 bulan.
Kasus ini terungkap setelah Kepolisian menerima laporan dari orang tua korban. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
"Kemudian kita kembangkan, kita amankan, kita tangkap dan kita tahan tersangka ini," jelas Kapolresta Banyuwangi Kombespol, Arman Asmara Syarifuddin, Senin, 16 November 2020.
Dari hasil pemeriksaan, kasus persetubuhan dengan korban anak di bawah umur ini berawal dari perkenalan tersangka dengan korban. Tersangka kemudian mengajak korban menginap di rumahnya. Saat korban menginap di rumah pelaku itulah perbuatan asusila itu terjadi.
"Kemudian dilakukan bujuk rayu. Apabila tejadi persetubuhan tersangka akan bertanggungjawab," jelas Arman.
Bujuk rayu tersangka rupanya benar-benar mengena pada korban. Sehingga persetubuhan itu terulang kembali. Diduga tersangka melakukan perbuatannya lebih dari satu kali. Sampai akhirnya korban hamil. Saat ini usia kehamilan korban sudah 8 bulan.
Arman menyatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
"Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 Tahun dan maksimal 15 tahun," tegasnya.
Barang bukti yang diamankan berupa sebuah celana dalam warna biru, sebuah BH warna merah, sebuah kaos pendek waran putih motif garis bungw, dan sebuah celana pendek warna hitam motif bunga.
Di hadapan polisi tersangka mengakui perbuatannya. Dia menyebut, persetubuhan dengan korban pertama kali dilakukan saat usia pacaran baru satu bulan. Dia pun mengetahui korban saat ini hamil 8 bulan.
"Saya janjikan menikahinya (korban)," akunya.