Baru Keluar Penjara, Residivis Surabaya Gondol 4 Motor
Polrestabes Surabaya menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang resahkan warga. Total ada empat orang korban yang mengaku kendaraannya dicuri oleh tersangka.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, pelaku curanmor tersebut adalah MJR, warga Jalan Sidotopo Wetan. Tersangka berhasil ditangkap pada 23 Desember 2022, malam.
Penangkapan itu, kata Mirzal, berawal dari laporan warga adanya seorang pria mencurigakan di Jalan Kapasan, Kecamatan Simokerto. Lelaki tersebut merupakan pelaku curanmor yang tengah bersembunyi.
“Petugas gerak cepat untuk menangkap satu pelaku yang sedang bersembunyi di wilayah Kapasan, sekitar pukul 23.30 WIB,” kata Mirzal, melalui rilisan persnya, Senin, 26 Desember 2022.
Sementara itu, Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, AKP Zainul Abidin mengatakan, total ada empat orang korban yang mengaku telah kehilangan sepeda motornya ketika diparkir.
Laporan kehilangan tersebut terjadi di parkiran apotek K24 Jalan Kapas Kerampung 220, Perumdos blok U 201/3, Perumdos blok U 180, dan gedung jurusan design produk industri kampus ITS.
Atas laporan itu, kata Zainul, merujuk pada pelaku berumur 36 tahun yang baru saja diamankan tersebut. Residivis kasus curanmor yang baru keluar pada September 2022, itu pun mengakuinya.
"Barang bukti yang kami amankan, rekaman CCTV, satu sepeda motor korban, satu STNK sepeda motor dengan Nopol W 4424 ES, satu remote sepeda motor, dan satu motor milik pelaku,” kata Zainul.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dipersangkakan menggunakan Pasal 363 ayat (1) KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.