Baru Keluar Penjara, Pria di Jember Malah Jadi Kurir Sabu Lagi
RR ditangkap polisi, Selasa, 30 November 2021. Pria 40 tahun ini ditangkap karena kerap mengirimkan paket sabu-sabu. Kasatresnarkoba Polres Jember Iptu Sugeng Iryanto mengatakan, RR ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan dari tersangka yang ditangkap sebelumnya.
Meskipun alamat yang tertera di KTP RR merupakan warga Perumahan Muktisari, Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Jember, namun yang bersangkutan tinggal di rumah kos-kosan di Jalan Jawa, Kecamatan Sumbersari.
“Tersangka sudah menjadi target operasi, saat mengetahui yang bersangkutan berada di rumah kos-kosan di seputar kampus, kami lakukan penggerebekan,” kata Sugeng, Rabu, 01 Desember 2021.
Melihat kedatangan petugas yang secara tiba-tiba, tersangka yang sedang berada di kamar kosnya tidak bisa berkutik lagi. Setelah menggeledah kamar kos-kosan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 17 paket sabu-sabu siap edar dengan total berat 3,19 gram, timbangan digital, satu unit HP, dan sebuah alat seruk kecil.
Saat diinterogasi tersangka mengaku belasan klip sabu-sabu itu bukan miliknya, tetapi milik orang lain yang hingga saat ini masih dalam proses pengejaran. Tersangka RR hanya bertugas sebagai kurir dengan mengambil upah sebesar Rp 50.000 tiap satu kali kirim.
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka masuk penjara tahun 2018 karena kasus serupa. Bukannya bertobat tersangka kembali menjadi kurir sabu-sabu dengan alasan memenuhi kebutuhan ekonomi.
“Sejauh ini masih terus kami kembangkan. Tersangka ini pemain lama yang sudah pernah dipenjara. Baru keluar dia kerja lagi menjadi kurir sabu,-sabu” pungkas Sugeng.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.