Baru Keluar Penjara, Dua Residivis di Situbondo Ditangkap Lagi
Dua pria berinisial AS, 43 tahun, warga Desa Agel, Kecamatan Jangkar dan MH, 30 tahun, warga Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo kembali berurusan dengan hukum. Dua residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang baru keluar dari penjara ini ditangkap lagi oleh anggota Satreskrim Polres Situbondo.
Penangkapan terhadap AS dan MH setelah keduanya kembali melakukan pencurian sepeda motor milik korban Tibyo, 57 tahun, warga Desa/Kecamatan Arjsa Situbondo. Polisi menangkap kedua pelaku di rumahnya masing-masing, Rabu 15 Maret 2023 malam sekitar pukul 23.45 WIB.
"Dari penangkapan dua pelaku AS dan MH, anggota Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat nopol W 2817 V milik korban Tibyo, yang warnanya sudah diganti putih dari sebelumnya merah," kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra, Kamis, 16 Maret 2023 pagi.
Penangkapan dua pelaku AS dan MH, menurut dia, setelah mendapat laporan dari korban Tibyo. Warga Desa Arjasa ini melaporkan motor Honda Beatnya yang diparkir pinggir area persawahan hilang saat ditinggal mencari rumput.
"Kejadiannya Selasa, 14 Maret 2023 sore dan korban langsung melaporkan ke polisi. Dari serangkaian penyelidikan, akhirnya kita berhasil menangkap pelakunya, AS dan MH residivis curanmor yang baru sebulan keluar dari Rutan Kelas IIB Situbondo," ujar perwira pertama tiga balok kuning asal Mojokerto itu.
Polisi langsung mengamankan dengan menjebloskan AS dan MH ke tahanan Mapolres Situbondo. Kedua pelaku akan menjalani pemeriksaan intensif penyidik Satreskrim Polres.
"Kedua pelaku bakal dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," kata Kasatreskrim Dhedi Ardi.
Advertisement