Surabaya: Udara kebebasan hanya bisa dihirup Ustadz Alfian Tanjung sesaat saja. Belum sempat keluar dari halaman Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, ustad yang tersangkut kasus dugaan ujaran kebencian itu sudah ditangkap lagi oleh aparat kepolisan Polda Jatim, Rabu (6/9) malam ini. Penangkapan kembali Ustad Alfian Tanjung di halaman Rutan Medaeng ini sempat diwarnai ketegangan. Puluhan pendukung ustadz Alfian Tanjung yang bermaksud menjemput terlibat adu mulut dengan pihak petugas kepolisan. Kronogisnya, sekitar pukul 18.00, puluhan simpatisan Alfian Tanjung berkumpul di halaman Rutan Medaeng untuk menjemput setelah divonis tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Bersamaan petugas kepolisian juga terlihat berjaga-jaga. Kabar Ustad Alfian Tanjung akan ditangkap lagi, memang sudah berhembus sejak sore, tak lama setelah putusan bebas dari pengadilan dikeluarkan. Sekitar pukul 18.40, tim kuasa hukum Alfian yang diketuai Abdullah Alkatiri datang berbarengan dari pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.Tak lama, Alfian Tanjung keluar dari dalam Rutan Medaeng mengunakan setelan jaz warna abu-abu dan peci hitam. Sementara pendukungnya meneriakkan kalimat zikir, salawat dan takbir. Dia berhenti kala petugas dari Ditreskrimum Polda Jatim menyodorkan surat penahanan dan disaksikan tim kuasa hukum. Ketegangan sempat terjadi di halaman dalam rutan, samar-samar terdengar dari halaman luar tim kuasa hukum protes atas penahanan kembali Alfian Tanjung. Sekitar sepuluh menit negosiasi berlangsung, akhirnya polisi berhasil membawa Alfian ke Polda Jatim. Informasinya, ia akan dibawa ke Polda Metro Kamis (7/9) besok, untuk diperiksa terkait kasus serupa. Seperti diketahui, Alfian Tanjung menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya terkait perkara dugaan ujaran kebencian pada isi ceramahnyanya di Masjid Mujahidin Surabaya, Jawa Timur, awal 2017 lalu. Dalam ceramahnya, sempat menyinggung pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Gubernur DKI Jakarta saat itu Basuki Tjahaja Purnama, dengan kalimat yang dianggap mengujar kebenciaan. Ceramah itu diunggah di Youtube pada Februari. Setelah dilaporkan, Ustad Alfian Tanjung ditangkap dan menghuni Rutan Medaeng selama proses persidangan berlangsung. Puncaknya, dalam sidang putusan sela di PN Surabaya Rabu, (6/9) siang, Majelis Hakim menerima eksepsi terdakwa Alfian Tanjung dan menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Dengan putusan sela itu semestinya membuat Alfian Tanjung bisa menghirup udara bebas. Tetapi batal lantaran Kepolisian sudah menangkap kembali, saat tim kuasa hukum Alfian mengurus administrasi pembebasan di Rutan Medaeng . Kuasa hukum Alfian, Abdullah Alkatiri, kecewa dengan penahanan kembali kliennya itu. Sebab, surat penahanan dari Polda Jatim terkesan dipaksakan dan tidak sempurna. "Suratnya tidak ada tanggalnya, cuma tertulis bulan September dan tahun 2017. Mana bisa surat resmi begitu," protesnya. Alfian juga mempertanyakan perkara yang disidik Polda Metro Jaya atas kliennya, sementara perkara di PN Surabaya hakim menyatakan kliennya tidak bersalah. "Kalau di Polda Metro saya kurang tahu perkara persisnya. Katanya sebuah partai yang melaporkan. Ini jelas-jelas kriminalisasi," tuding Alkatiri. Pihak Polda Jatim sendiri belum memberikan ketarangan resmi, terkait penangkapan kembali Ustad Alfian Tanjung ini. Tom