Sebulan Bebas, Dua Residivis Curanmor Kena Ciduk Lagi
Dua orang resedivis pencurian kendaraan sepeda motor dan penganiayaan, harus kembali mendekam di penjara. Usai identitasnya terekam CCTV, saat melancarkan aksinya di Jalan Kupang Pajaan, Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Iptu I Made Gede Sutayana mengatakan, kedua tersangka, yakni Iwan Mashudi, 32 tahun, warga Jalan Tambak Asri, serta Giyanto, 37 tahun, warga Blauran Kidul, merupakan resedivis yang baru saja bebas dari tahanan. “Iwan Mashudi, residivis ranmor keluar dari Lapas Lamongan tanggal 19 Agustus 2020, dan Giyanto, residivis 351 (penganiayaan) keluar dari Lapas Trenggalek, 4 Agustus 2020,” kata Sutayana, Senin, 7 September 2020.
Kedua resedivis tersebut, kata Sutayana, ditangkap petugas kepolisian setelah melakukan pencurian sepeda motor milik Sukina, 50 tahun, warga Bagong Ginayan. “Pada hari Selasa, tanggal 1 September 2020, lalu, korban bersama ponakannya mengunjungi rumah saudara yang berada di Jalan Kupang Panjaan Surabaya,” ucapnya.
Motor korban, lanjut Sutayana, kemudian diparkir di depan rumah milik saudaranya tersebut. Namun tidak berselang lama, ketika salah satu keluarga keluar, ternyata kendaraan tersebut telah raib. “Tidak berselang lama, keponakan korban keluar dan mendapati kendaraan satu unit sepeda motor Honda Beat, warna Biru Putih, tahun 2019 itu sudah tidak ada,” ungkapnya.
Sutayana mengungkapkan, setelah kendaraannya menghilang, korban langsung melapor ke Polsek Tegalsari. Dan hanya membutuhkan waktu satu hari, petugas sudah berhasil menemukan pelaku. Aksi pencuri yang terekam kamera CCTV memudahkan upaya penangkapan. “Polsek Tegalsari langsung melaksanakan cek TKP dan sebelum 1 X 24 Jam, anggota Polsek Tegalsari berhasil melakukan ungkap dua orang tersangka berikut barang bukti,” jelasnya.
Beberapa barang bukti yang telah diamankan oleh Polsek Tegalsari tersebut, yakni, tiga buah kunci L ujung pipih, satu kunci T, kunci Y, satu anak kunci sepeda motor Honda, kikir, serta gerinda mesin.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat meggunakan pasal 363 KUHP, yakni pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman paling lama tujuh tahun penjara.