Eri-Armuji Lawan Kotak Kosong, KPU Surabaya Perpanjang Pendaftaran Bapaslon Pilwali
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya resmi memperpanjang masa pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya pada hari ini, Jumat 30 Agustus 2024.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Surabaya Bakron Hadi menjelaskan, hingga Kamis 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB, hanya Bapaslon Eri Cahyadi-Armuji yang mendaftarkan diri ke KPU.
"Karena hanya Bapaslon Eri Cahyadi-Armuji yang mendaftar ke KPU Kota Surabaya hingga hari Kamis kemarin, maka kami ada perpanjangan waktu pendaftaran," ucapnya di Kantor KPU Kota Surabaya, Jalan Adityawarman, Jumat 30 Agustus 2024.
Bahwa dari 18 partai politik yang mengusung Bapaslon Eri-Armuji, Bakron menjelaskan, 15 partai politik tersebut adalah partai pengusul, sementara sisanya adalah partai pendukung yang tidak dapat memenuhi kelengkapan administratif untuk menjadi partai pengusul.
Bahwa partai pendukung yang memenuhi ambang syarat total perolehan suara sah dengan presentase 6,5 persen pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu dapat mengajukan bakal pasangan calon kepala daerahnya sendiri.
"Untuk partai pendukung yang berubah pikiran dan ingin menjadi pengusul monggo, tapi syarat dan ketentuannya sama dengan pendaftaran di awal kemarin. Bakal pasangan harus hadir, ketua dan sekretaris partai politik yang mencalonkan harus hadir, ketentuannya sama persis," ungkapnya.
Dalam masa perpanjangan pendaftaran ini, Bakron menyampaikan, KPU Kota Surabaya turut melakukan sosialisasi kepada masing-masing partai politik yang terdapat di Kota Pahlawan.
"Mulai hari ini, kami lakukan sosialisasi kepada partai-partai politik di Surabaya, dan pengumumannya sudah kita unggah di laman dan media sosial KPU Kota Surabaya," katanya.
Dirinya juga menegaskan, tiap-tiap partai politik yang sudah masuk dalam kategori partai pengusul tidak dapat menarik dukungan atau rekomendasi terhadap bakal pasangan calon yang sudah mendaftar ke KPU Kota Surabaya.
"Berdasarkan Pasal 53 UU Nomor 8 Tahun 2015 dan Pasal 100 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, partai politik pengusul tidak dapat menarik dukungannya," tegasnya.
Jikalau dalam tiga hari ke depan atau sampai hari Minggu 1 September 2024 tidak ada pendaftar lagi, Bakron memastikan Bapaslon Eri-Armuji akan melawan kotak kosong pada gelaran Pilwali Surabaya 2024.
"(Saat tidak ada yang mendaftar lagi), dipastikan hanya satu pasangan calon dan akan ditetapkan pada tanggal 22 September 2024 mendatang," pungkasnya.
Advertisement