Baru Enam Bulan Keluar Bui, Remaja di Lamongan Curi Tujuh Motor
Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan berhasil membekuk penjarah motor kawasan kota Lamongan dan sekitarnya. Pelakunya masih remaja, tetapi residivis kambuhan.
Pelaku itu adalah Claudio Janu Nur Wahyu Pratama , 18 tahun, warga Desa Pamotan, Kecamatan Sambeng, Lamongan. Ia pernah melakukan tindak pidana yang sama ketika masih di bawah umur.
"Informasinya dia baru saja keluar dari tahanan sekitar enam bulan lalu. " kata Kasi Humas Polres Lamongan. Ipda M. Hamzaid, Rabu 13 November 2024.
Soal pengungkapan kasusnya, Ipda Hamzaid mengatakan, kasus berawal dari kejadian pencurian sepeda motor (curanmor) milik Prayitno, 42 tahun, Perum Java Land Jalan Abimanyu No.15 Kelurahan, Sukomulyo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, Jum'at 25 Oktober 2024.
Tertangkap di Bungurasih
Dari kejadian tersebut Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah berhari-hari, hasil penyelidikan membuahkan hasil dan berhasil mendeteksi keberadaan tersangka.
Tepatnya, tersangka diketahui sedang menginap di salah satu homestay di kawasan Bungurasih, Sidoarjo. "Tersangka ditangkap di tempat itu juga beserta barang buktinya," terangnya.
Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan di Mapolres Lamongan, ternyata kasusnya mengembang. Tersangka mengaku beraksi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP). Empat motor di wilayah hukum Polsek Lamongan dan sisanya Polsek Turi.
Saat beraksi di TKP, tersangka selalu lancar dan aman-aman saja. Bahkan, ketika baru mengincar sasaran, dia juga tidak mengundang orang curiga.
Ternyata, modus tersangka saat beraksi selalu diawali dengan naik sepeda ontel. Begitu situasi aman, motor dicuri dan meninggalkan sepeda ontelnya tidak jauh dari TKP.
"Seperti kasus terakhirnya mencuri motor di Perumahan Java Land itu, tersangka juga meninggalkan sepeda onthel di samping rumah korban," ujar Ipda Hamzaid.
Kini tersangka meringkuk di dalam tahanan. Adapun barang bukti yang bisa diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat hasil kejahatan dan sepeda ontel milik tersangka.
Advertisement