Baru Bebas Penjara karena Sabu, Empat Kades di Jember Dicopot.
Empat kepala desa di tiga kecamatan, Kabupaten Jember, yang merupakan mantan terpidana kasus sabu akhirnya dipecat dari jabatannya. Empat kepala desa tersebut adalah Muh. Alwi, Kepala Desa Tempurejo, Kecamatan Tempurejo, Sugianto Kepala Desa Tamansari, Kecamatan Wuluhan, M. Mukib Kepala Desa Wonojati, Kecamatan Jenggawah, dan Heri Hariyanto Kepala Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan.
Pemecatan mereka berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Jember yang ditandatangani pada tanggal 14 Januari 2022. Surat Keputusan Bupati itu sekaligus mencabut SK sebelumnya tentang pemberhentian sementara kades terjerat kasus sabu.
"SK pemberhentian itu sudah turun satu minggu lalu. Kemarin sudah langsung didistribusikan ke camat masing-masing, hanya belum dipastikan apakah sudah diterima oleh yang bersangkutan atau belum," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jember, Adi Wijaya, Jumat,21 Januari 2022.
Sesuai aturan, saat terjadi kekosongan jabatan kepala desa, sementara akan diisi oleh PJ Kepala Desa. Untuk persiapan PJ, hingga saat ini PJ masing-masing desa suah dalam proses dan dalam waktu dekat nama-nama itu akan diserahkan kepada bupati untuk mendapat kajian penilaian dari tim, termasuk penetapan dari bupati.
Namun sambil menunggu penetapan PJ oleh bupati, maka untuk sementara kewenangan kepala desa dipegang oleh Plt Kepala Desa. Plt Kepala Desa itu merupakan sekretaris desa yang ditetapkan oleh camat.
“PJ nya kita masih berproses, sambil menunggu penetapan oleh bupati, maka sementara dijabat oleh Plt Kepala Desa. Tugas PJ Kepala Desa itu nantinya akan melakukan persiapan PAW,” jelas Adi.
Pasca pendistribusian SK Bupati Jember tentang pemberhentian empat kepada desa itu, Dispermades Kabupaten Jember belum sempat melakukan turun langsung ke desa-desa itu. Namun Dispermades melakukan monitoring berjenjang dengan melibatkan muspika.
”Kita masih belum melakukan monitoring langsung ke lapangan. Namun sampai saat ini kondisi masyarakat di desa itu masih kondusif,” pungkas Adi.
Sementara Zainal Arifin, salah satu warga Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan, Jember mengapresiasi sikap tegas Bupati Jember dengan memecat empat kades yang terjerat kasus sabu. Zaenal mengaku baru Kamis, 20 Januari 2022 mengetahui dan membaca SK Bupati Jember tentang pemberhentian Heri Hariyanto dari jabatan Kepala Desa Glundengan.
Heri Hariyanto selaku Kades Glundengan hingga saat ini masih berada di dalam Lapas Klas IIA Jember. Ia mengalami nasib yang berbeda dengan tiga kades lainnya yang sama-sama terjerat kasus sabu.
“Kalau kades lain yang hanya divonis delapan bulan, setahu saya mereka mendapat asimilasi dan bebas pada pertengahan bulan Desember tahun 2021 kemarin. Sementara Kades Glundengan Heri Hariyanto masih berada di Lapas, karena terjerat kasus lain, yakni kasus pelanggaran protokol kesehatan,” kata Zainal melalui telepon seluler, Jumat, 21 Januari 2022.
Diketahui ke empat kades tersebut ditangkap Polda Jatim saat pesta sabu pada 9 Juni 2021. Karena barang buktinya hanya sedikit sehingga proses penyidikan lebih lanjut diserahkan ke Satresnarkoba Polres Jember.
Pada Senin, 8 November 2021, ke empat kades itu divonis delapan bulan penjara dikurangi masa tahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan telah mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Dalam sidang yang digelar secara daring, mereka divonis melanggar Pasal 127 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa Sugianto, M. Mukib dan Heri Hariyanto hanya divonis dalam satu perkara, masing-masing delapan bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Muh. Alwi selaku Kades Tempurejo nonaktif dijerat dua perkara, yakni perkara nomor 620 dan 621. Masing-masing perkara divonis delapan bulan penjara, sehingga total menjadi 16 bulan penjara. Muh Alwi mendapat vonis yang berbeda karena terbukti mengonsumsi sabu di dua lokasi dan rekan yang berbeda.
Advertisement