Baru Bebas dari Rutan, Perempuan di Situbondo Ditangkap Polisi Lagi
Seorang perempuan berinisial HNH ditangkap lagi oleh anggota Satreskrim Polres Situbondo. Padahal, perempuan 31 tahun ini baru saja bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II-B Situbondo, setelah menjalani hukuman dua tahun penjara.
HNH ditangkap polisi di tengah perjalanan pulang ke rumahnya. Karena, perempuan asal Desa Alasmalang, Kecamatan Panarukan, Situbondo ini telah ditetapkan tersangka kasus penipuan jual beli sembako.
"Perempuan berinisial HNH, tersangka kasus penipuan jual beli sembako yang ditangkap setelah bebas dari rutan itu, langsung ditahan di Polres Situbondo sebagai tahanan Polsek Arjasa," ujar Kanit Reskrim Polsek Arjasa, Aipda Singgih, Jumat 11 Oktober 2024.
Tersangka HNH baru bebas dari rutan ditangkap lagi, terang Aipda Singgih, karena terlibat kasus penipuan jual beli sembako yang dilaporkan korban, Ayu Purnama Sari, warga Kecamatan Arjasa ke polisi.
Kasus dialami tersangka HNH ini, sama dengan sebelumnya yang membuatnya ditahan 2 tahun di Rutan Situbondo. Kaka itu, ia dilaporkan korban Ritmawati, warga Kecamatan Asembagus ke polisi
"Saat ini, berkas acara pemeriksaan (BAP) tersangka HNH sudah selesai. Selanjutnya, tinggal dilakukan pelimpahan BAP tahap dua ke Kejaksaan Negeri Situbondo. Jika dinyatakan lengkap P21, segera proses persidangan di pengadilan negeri," terangnya.