Baru 3 Tahun Perda Pendidikan Hendak Dicabut
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8/2015 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan yang baru “seumur jagung” bakal dicabut oleh DPRD Kota Probolinggo. Di antara alasannya, Perda tersebut sudah tidak cocok terkait status SMA dan SMK yang sudah diambil alih pemerintah (pusat).
“Seperti Perda yang lama, Nomor 8/2015 yang merupakan inisiatif DPRD, kali ini kami juga mengajukan hak inisiatif untuk menyusun Perda Pendidikan,” kata Ketua Komisi I DPRD, HM. Djalal dalam rapat di gedung DPRD setempat, Senin, 25 November 2019.
Perda tersebut kini masih dalam bentuk draft yang segera akan dibahas di Sidang I DPRD, Desember 2019 mendatang. DPRD pun dalam memuluskan Raperda tersebut sudah menggandeng Universitas Jember untuk kajian akademisi.
Sebelumnya, DPRD periode 2014-2019 sebenarnya sudah menyoodorkan draft Raperda Pendidikan Karakter Keagamaan itu. DPRD pun sudah mengundang Kanwil Depag Jatim untuk membahas Raperda tersebut.
Ternyata pembahasan Raperda kandas, karena Kanwil Depag menyatakan, urusan agama tidak bisa diatur pemerintah daerah, termasuk diperdakan. “Embel-embel agama inilah yang kemudian membuat Raperda ini kandas,” ujar politisi PKB itu.
Padahal Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Pamekasan memiliki Perda serupa dengan nama Perda Madrasah Diniyah (Madin). “Mungkin karena namanya Madin, bukan Agama, jadi bisa lolos,” kata Djalal.
Ketua Dewan Pendidikan Kota Probolinggo (DPKP), Dr Eko Wahyono mengritisi rencana Komisi I menelurkan, Perda Pendidikan. Soalnya, Pemkot Probolinggo baru tiga tahun menggedok Perda 8/2015, bahkan sudah dilengkapi 12 Perwali sebagai juklak dan juknis perda tersebut.
“Kalau muncul Perda baru yang ‘judul’-nya sama, ya Perda yang lama harus dicabut atau ada revisi perda yang lama,” kata Eko.
Dosen Universitas Panca Marga (UPM) Probolinggo itu menyarankan, Perda lama dijejerkan dengan draft Raperda. “Kalau ketidaksamaannya di atas 50 persen harus ada pencabutan perda lama, kalau di bawah 50 persen ya perda lama hanya direvisi,” ujarnya.
Raperda yang kini sedang dibahas, kata Kepala Disdikpora, sebenarnya hendak “merangkul” lembaga pendidikan di bawah Kemenag. “Selama ini bantuan ke madrasah di bawah Kemenag melalui mekanisme hibah,” ujarnya.
Agar ada dasar hukumya maka diusulkan dibuat Perda sehingga lebih memudahkan penggunaan APBD untuk lembaga pendidikan di bawah Kemenag.
Sementara Kabid Pendidikan Dasar pada Disdikpora, Budi Wahyu Rianto mengaku, belum tahu seperti apa draft Raperda Pendidikan. “Bisa dikatakan, kita semua baru disodori bungkusan besar berupa draft Raperda Pendidikan, belum kita buka isinya seperti apa,” katanya.
Kepala Kantor Kemenag Kota Probolinggo, Mufi Imron mengatakan, sebagian besar lembaga pendidikan di bawah Kemenag merupakan madrasah swasta. “Kami hanya punya satu MTs Negeri dan dua Madrasah Aliyah Negeri. Tidak punya Madrasah Ibtidaiyah Negeri,” katanya.
Dikatakan Kemenang menaungi 88 madrasah di Kota Probolinggo. “Tahun lalu, madrasah di bawah Kemenag mendapat bantuan melalui APBD, tahun ini belum ada,” katanya.