Baru 29 Persen Aset Tanah Pemkab Situbondo Bersertifikat
Belum semua aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo memiliki sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Dari 2.984 aset tanah milik pemkab, ternyata baru 29 persen yang sudah bersertifikat BPN.
"Dari jumlah 2.984 aset tanah milik Pemkab Situbondo, sampai saat ini baru sekitar delapan ratusan lebih atau 29 persen yang baru memiliki sertifikat BPN," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Situbondo, Wawan Setiawan, Jumat 18 November 2022.
Meski belum bersertifikat, menurut Wawan, semua aset tanah milik Pemkab Situbondo selalu dijaga dan dimanfaatkan. Sehingga, aset tanah milik pemkab tidak akan hilang atau diambil orang.
"Untuk itu, proses legalisasi aset tanah milik pemkab yang belum bersertifikat harus cepat dilakukan. Kita berupaya pada 2024, semua aset tanah milik pemkab bersertifikat," jelasnya.
Wawan juga menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo yang memfasilitasi percepatan pengurusan sertifikat aset tanah pemkab di kantor BPN.
"Kami berterima kasih Kejari mendukung percepatan urusan sertifikat aset tanah pemkab," ujar mantan Kepala BKAD Situbondo BKD Bondowoso ini.
Kepala Kejari (Kajari) Situbondo, Nauli Rahim Siregar menjelaskan, dengan bersertifikat BPN, aset tanah pemkab memiliki kekuatan hukum. Selain itu, tidak bisa dipindahtangankan atau dijual sembarangan.
"Oleh karena itu, kami meminta pemkab hingga kelurahan dan desa di Bondowoso segera melakukan sertifikat BPN terhadap semua aset tanah milik pemkab. Karena, akan memberika perlindungan penuh terhadap status tanah pemkab," jelasnya.