Baru 23 Hari Dilantik Presiden, Wagub Lampung Diperiksa KPK
Presiden Joko Widodo resmi melantik Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung. Pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta, pada 12 Juni 2019. Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim alias Nunik, ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung yang dilantik sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49/P Tahun 2019 tanggal 2 Mei 2019.
Baru 23 hari menjabat, Nunik dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
Nunik dijadwalkan diperiksa untuk tersangka anggota DPRD Kab Lampung Tengah periode 2014- 2019 Zainudin (ZN).
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Lampung atau mantan Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim alias Nunik sebagai saksi untuk tersangka ZN terkait tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dikutip dari Antara, Kamis 4 Juli 2019.
Selain Nunik dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga memanggil mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemilik PT Purna Arena Yudha (PAY) Simon Susilo (SSU). Selanjutnya, KPK juga memanggil anggota DPRD Provinsi Lampung Midi Ismanto sebagai saksi untuk tersangka Mustafa (MUS).
Sebelumnya pada 30 Januari 2019, KPK telah menetapkan tujuh tersangka untuk tiga perkara berbeda dalam pengembangan perkara suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018.
Dalam perkara pertama, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah 2016-2021 Mustafa (MUS) sebagai tersangka.
Tersangka Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
KPK menduga Mustafa menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen-20 persen dari nilai proyek.
Untuk diketahui, sebelumnya Mustafa telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan pidana 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan atas perkara memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018.