Baru 12 Hari Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi Terhadap Kriss Hatta
Pengadilan Negeri (PN) Bekasi memvonis bebas artis Krisdian Toppo Hatta alias Kriss Hatta dalam perkara akta nikah palsu, yang dilaporkan oleh Hilda Vitria, pada 4 Juli 2019. Namun, baru 12 hari menghirup udara bebas, beredar kabar bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Hilda Vitria, Fahmi Bachmid.
"Jadi jaksa penuntut umum pada tanggal 10 Juli sudah menyatakan kasasi atau keberatan terhadap putusan PN Bekasi. Dengan adanya kasasi, status hukumnya (Kris Hatta) tetap menjadi terdakwa." kata Fahmi, Selasa 16 Juli 2019.
"Nah, selanjutnya prosesnya nanti akan diadili dan diputus oleh Mahkamah Agung (MA)," sambung Fahmi, yang juga merupakan pengacara artis sensasional Nikita Mirzani ini.
Masih menurut Fahmi, Hilda Vitria memang kecewa atas vonis bebas Kriss Hatta. Sebab, sampai sekarang kliennya meyakini belum pernah ada pernikahan dengan Kriss Hatta.
"Kalau soal putusan itu ya kecewa pasti. Tapi dia yakin dengan keluarganya yakin dia bahwa tidak pernah ada perkawinan tersebut. Tidak pernah ada," tegas Fahmi.
Padahal, Hilda Vitria saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus Kriss Hatta tersebut sempat mengakui bahwa dirinya dan Kriss Hatta telah menikah. Namun, mantan kekasih Billy Syahputra itu berasal pernikahan tersebut dalam tekanan.