Barter Kekuasaan, Sandi Cawapres, PKS dapat Kursi Wagub DKI
Barter kekuasaan diduga menjadi alasan utama mulusnya pencalonan Sandiaga Uno sebagai calon wakil Presiden mendampingi Prabowo Subianto. Sandi cawapres, maka jatah Wagub DKI diberikan pada kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sebagai wakil gubernur, Sandi sebenarnya tidak perlu mundur ketika mencalonkan diri sebagai Wapres dan cukup cuti. Namun pada Jumat 10 Agustus 2018 kemarin, Sandi ternyata resmi mengundurkan diri dari jabatan Wagub DKI Jakarta.
Setelah Sandi mundur, kursi Wagub DKI selanjutnya akan diisi oleh tokoh PKS. "Calon wakil gubernurnya pengganti Pak Sandiaga itu, sesuai kesepakatan dari partai-partai pengusung itu adalah kader PKS," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Menurut Fadli, mekanisme pergantian kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 32/2004 mengenai Pemda.
Dalam UU tersebut dijelaskan, pengganti posisi kepala daerah yang kosong adalah dari partai-partai pengusung pada pilkada. Sementara partai-partai pengusung Sandiaga Uno dan Anies Baswedan pada Pilkada DKI Jakarta 2017 adalah Gerindra dan PKS.
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerima surat pengunduran diri Sandiaga dari jabatan Wagub DKI, Jumat pagi. Sandiaga juga sudah mendaftarkan diri bersama Prabowo ke KPU sebagai peserta Pilpres 2019.(man)
Advertisement