Barikade Larangan Berjualan Dipasang di Alun-alun Probolinggo
Sejak beberapa hari ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memelototi kawasan Alun-alun Kota Probolinggo. Bahkan "polisi pemda" itu memasang barikade larangan berjualan di alun-alun bagi pedagang kaki lima (PKL).
Satpol PP memasang barikade di alun-alun selatan, Jalan Ahmad Yani tepatnya di depan Pendopo Bupati Probolinggo. Tujuannya, pedagang tidak berjualan di pinggir jalan sekeliling alun-alun.
Pada barikade tertulis "Layanan Pengaduan Masyarakat Call Center 112". Tidak sekadar memasang barikade, sejumlah personel Satpol PP juga terlihat berjaga-jaga di kawasan alun-alun.
Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Pujo Agung Satrio mengatakan, pemasangan papan larangan tersebut merupakan langkah uji coba serta sosialisasi agar PKL tidak berjualan di pinggir jalan di kawasan alun-alun. Pemkot juga sudah menyediakan tempat berjualan seperti di pusat jajanan serba ada (pujasera) di dalam alun-alun bagian timur. "Larangan berjualan dengan pemasangan barikade ini bersifat uji coba. Sisi lain lokasi yang digunakan PKL berjualan ini akan digunakan untuk parkir roda empat," katanya.
Seperti diketahui, Pemkot Probolinggo gencar menata kawasan alun-alun. Di antaranya dengan merelokasi pedagang yang berjualan di sekitar alun-alun menuju ke pujasera.
Namun banyak pedagang yang awalnya mau direlokasi akhirnya tidak berjualan di pujasera (lantai atas) malah turun kemudian berjualan di sekitar alun-alun.
Alasan mereka meninggalkan pujasera beragam. Ada yang beralasan pujasera sepi pembeli hingga omset jualan merosot. "Para pembeli enggan naik ke lantai atas pujasera. Akhirnya pujasera sepi," ujar seorang pedagang.
Advertisement